TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Memasuki hari ke 14 bulan Ramadan 1446 hijriah, masih terlihat beberapa tempat hiburan di kawasan PIK 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum pada bulan Ramadan.
Beberapa tempat hiburan yang berada di kawasan PIK 2 yang melanggar surat edaran (SE) Bupati Tangerang tersebut terpantau seperti klub malam Mimi Live House yang masih saja beroperasi.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdiansyah menjadi geram dan menyanyangkan hal itu terjadi.
Pasalnya kata Herdiansyah, Mimi Live House dan beberapa klub malam tersebut bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud untuk menjaga kedamaian dan kesucian bulan Ramadan.
Lebih mencolok lagi kata Herdi, lokasi Mimi Live House ini terletak sangat strategis dan sensitif.
Karena berhadapan langsung dengan pusat bisnis syariah, yang menjadi simbol kemajuan ekonomi berbasis syariah, serta Masjid yang berada di dalam kompleks tersebut yang di mana umat Islam menjalankan ibadah.
“Nah, lokasi tersebut juga berada tepat di depan patung Soekarno-Hatta, simbol kehormatan bagi Bapak Bangsa Indonesia,” kesalnya, Jumat pagi 14 Maret 2025.
Herdi juga mengungkapkan bahwa keberadaan tempat hiburan yang beroperasi saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di kawasan PIK 2 tersebut telah mencederai nilai-nilai keagamaan dan penghormatan terhadap tokoh nasional, yang seolah diinjak-injak oleh aktivitas yang berlawanan dengan semangat tersebut.
“Pelanggaran ini tidak hanya mencederai kesucian bulan Ramadan, tetapi juga melanggar aturan yang ada dan merusak suasana religius dan harmonis selama bulan suci,” tegas Herdiansyah.
Dikatakan Herdi, aktivitas hiburan yang berlangsung di saat umat Islam sedang berpuasa dapat menimbulkan keresahan, dan ini bertentangan dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
Apalagi kata Herdi, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi.
“Untuk itu, Karang Taruna Kecamatan Kosambi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan SE Bupati Tangerang ini, demi terciptanya kedamaian, keharmonisan, dan penghormatan terhadap nilai agama dan kebangsaan yang kita junjung tinggi,” pungkas Herdiansyah.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











