TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang merazia penjualan minuman keras (miras) di sebuah depot jamu yang berada di Kecamatan Balaraja pada Kamis malam, 13 Maret 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) langsung diterjunkan ke lokasi penjualan Miras tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
“Dan sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengecekan terhadap beberapa depot jamu yang dilaporkan warga di Kampung Saga, Kecamatan Balaraja. Dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, barang bukti miras yang ditemukan tersebut langsung diamankan, sementara pemilik depot jamu mendapatkan peringatan tegas untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Agus juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Satpol PP akan terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu kata Agus, pihaknya juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha supaya tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Dimana, pihaknya akan terus melakukan edukasi mengenai dampak negatif peredaran miras tanpa izin juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Agus juga bilang, tindakan tegas seperti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Karena kata Agus, dengan lingkungan yang lebih kondusif, warga diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tenang.
“Kami gak berhenti-berhentinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Dan aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia,” tukas Agus.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi












