LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Polres Lebak mengeluarkan pernyataan tegas yang melarang organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aksi premanisme untuk meminta atau memungut Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan maupun pengusaha di wilayah Kabupaten Lebak.
Larangan ini disampaikan guna mencegah praktik pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat dan merusak suasana kondusif jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Maraknya Ormas dan LSM meminta THR ke setiap perusahaan menjadi atensi bagi Polres Lebak yang meminta THR yang dapat merugikan perusahaan.
Pihaknya perusahaan juga diminta tak segan-segan untuk segera melapor ke Mapolres dan Polsek terdekat.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk tindakan yang dilakukan oleh Ormas dan LSM yang dapat merugikan pengusaha maupun masyarakat.
Menurutnya, meminta atau memungut THR dengan cara yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kemarin kita sudah ada tagline juga di kita, kita akan brantas premanisme yang berkedok, ormas, atau LSM. Kita mohon bantuan juga dari masyarakat,” kata Kapolres yang akrab disapa Zaki ini, saat berada di Aula Multaltuli, Rabu 19 Maret 2025.
Ia mengajak kepada perusahaan dan masyarakat, agar tak segan-segan segera melapor jika menemukan premanisme yang berkedok Ormas dan LSM yang memaksa meminta THR.
“Kalau ada yang mengalami tindakan tersebut, segera lapor ke pihak Kepolisian, polsek, ada Babinmas yang ujung tombak di masyarakat, ada, atau bisa lapor langsung ke saya, atau di Polres,” terangnya.
Polres Lebak telah menyiapkan langkah-langkah tegas terhadap Ormas yang kedapatan melakukan pemungutan THR secara paksa.
Selain akan dilakukan pembinaan, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pada proses hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang ada.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi