CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang respons dari aktivis Cilegon.
Sejumlah aktivis pun menyoroti kebijakan-kebijakan yang dinilai meninggalkan dampak bagi masyarakat Cilegon selama dirinya memimpin PT Krakatau Steel sejak 2018 hingga 2023.
Presiden Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PP MC), Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Mul, mengatakan masyarakat Cilegon memiliki cerita tersendiri terkait sosok Silmy Karim.
Menurutnya, salah satu kebijakan yang masih diingat masyarakat adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar yang berdampak terhadap ribuan pekerja dan keluarganya.
“Pada masa kepemimpinan Silmy Karim di Krakatau Steel terjadi PHK besar-besaran yang berdampak terhadap ribuan pekerja dan keluarganya,” katanya, Kamis 4 Juni 2026.
Cak Mul mengatakan kebijakan restrukturisasi perusahaan saat itu meninggalkan luka bagi sebagian masyarakat yang terdampak langsung.
“Banyak anak dan istri pekerja yang harus menerima kenyataan kepala keluarganya kehilangan pekerjaan. Itu menjadi memori yang masih diingat sebagian warga sampai hari ini,” ujarnya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Cak Mul juga menyinggung sejumlah polemik lain yang terjadi pada masa kepemimpinan Silmy Karim, termasuk persoalan hukum yang pernah menjerat aktivis serta sengketa lahan yang hingga kini menurutnya masih menyisakan persoalan di tengah masyarakat.
“Kami juga mencatat adanya aktivis Cilegon yang pernah berhadapan dengan proses hukum dan persoalan pemagaran lahan warga yang hingga sekarang masih menjadi sengketa,” katanya.
Karena itu, Cak Mul berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara yang menjerat Silmy Karim.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Namun apabila memang terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka kami berharap yang bersangkutan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
Editor: Bayu Mulyana











