KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerima surat edaran tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres).
Kata Hidayat, THR akan dicairkan paling lambat H-7 Idul Fitri 2025.
Namun, menurutnya, di lingkungan Pemkab Tangerang terdapat kebijakan yang telah diterapkan sejak masa pemerintahan Bupati Zaki yang dilanjutkan oleh Bupati Maesyal Rasyid.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa proses pencairan THR akan dibarengi dengan pemotongan zakat Baznas sebagai bentuk kepedulian dan pengelolaan amanah para pegawai.
“Dan baru saja kemarin kami edarkan baik dengan teknis pencairan THR dengan dibarengi dengan pemotongan zakat,” ucap Hidayat, Jumat, 21 Maret 2025.
Dikatakan Hidayat, pemotongan THR untuk zakat melalui Baznas tersebut dikeluarkan sebesar 2,5 persen, yang nantinya uang zakat tersebut akan disalurkan kembali kepada masyarakat.
“Jadi, pencairan THR ini akan dibarengi dengan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Namun bagi pegawai yang di bawah lima juta penghasilannya itu akan dipotong hanya lima puluh ribu saja. Jadi itu hanya sedekah dengan beratnya segitu,” terangnya.
Hidayat menambahkan bahwa untuk THR telah mengalokasikannya sebesar Rp 66 miliar rupiah.
“Besaran alokasi THR tersebut Rp 66 miliar, dan besarannya satu kali gaji penuh,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono