PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi telah sepakat untuk memperpanjang waktu bazar Ramadan diselenggarakan Porwan Pandeglang selama dua hari. Seharusnya bazar Ramadan berakhir tanggal 26 Maret 2025 menjadi 28 Maret 2025.
Perpanjangan waktu ini diberikan oleh Dewi-Iing setelah adanya permohonan dari pedagang bazar Ramadan di Jalan Kesehatan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan, atas nama pemerintah daerah mengapresiasi atas kegiatan Porwan.
“Yang memang membantu sesama kita, di bulan suci Ramadan ini kita isi dengan kegiatan bermanfaat. Untuk saling tolong-menolong, saling membantu antara sesama muslim dan muslimah,” katanya di acara bazar Ramadan di jalan Kesehatan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 26 Desember 2024.
Bupati Dewi menyatakan, kalau kegiatan Porwan ini luar biasa. Menyelenggarakan bazar untuk UMKM.
“Kami sangat mengapresiasi, dan tadi ada harapan-harapan dan keinginan. Jadi kita sudah diskusi dan sepakat, yang penting pas malam Takbiran sudah steril karena untuk persiapan shalat berjamaah,” katanya.
Jadi, acara bazar Ramadan, waktunya diperpanjang sampai tanggal 28 Maret 2025.
“Karena kita harus siap-siap menghadapi lebaran Idul Fitri. Jadi area ini digunakan untuk parkir kendaraan dan juga sholat Idul Fitri, jadi kita harus saling memahami satu dengan yang lainnya,” katanya.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, kalau hari ini Bupati Pandeglang memberikan kado THR untuk UMKM.
“Kado THR dari Bupati Pandeglang ini perpanjangan waktu sampai tanggal 28 Maret dari sebelumnya 26 Maret 2025. Nah ini mudah-mudahan berkah bermanfaat buat seluruh UMKM di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Perpanjangan waktu inilah bentuk kepedulian kecintaan Bupati Pandeglang terhadap UMKM yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Semoga rezekinya selama berjualan di sini berkah, bisa menafkahi keluarga dan insyaallah bisa bermanfaat. Dan nanti kedepan, kita akan buka bazar- bazar UMKM yang titik-titiknya ditentukan oleh bupati dan diinventarisir oleh Diskoperindag,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana