SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembelian minyak goreng CP10 oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pembelian minyak goreng CP10 oleh BUMD Pemprov Banten tersebut diduga fiktif dan disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Kami sudah membuat laporan pengaduan terkait pembelian minyak goreng CP10 ini ke Kejati Banten pada Senin, 24 Maret 2025,” ujar Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana, Rabu, 26 Maret 2025.
Feriyana menjelaskan, transaksi pembelian minyak yang diproduksi PT Multi Nabati Asahan (MNA) itu dilakukan dengan nomor PO ABM 1702202501035. Transaksi itu dilakukan pada 17 Februari 2025.
“Transaksi ini menggunakan metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kilogram. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh YU yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT ABM,” katanya.
Feri mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT MNA, LSM JAMBAKK menemukan bahwa pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut.
Bahkan, ungkap Feri, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagaimana dinyatakan oleh PT KAN, ternyata tidak ditemukan.
“Berdasarkan temuan tersebut, LSM JAMBAKK menduga bahwa transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” katanya.
Feri menduga, kerja sama antara PT ABM dan PT KAN terkait pembelian minyak goreng CP10 ini sudah lama direncanakan, sehingga penyimpangan dalam transaksi ini semakin menguat.
“LSM JAMBAKK meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat praktik korupsi.
“Pihak PT Agrobisnis Banten Mandiri dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diajukan oleh LSM JAMBAKK,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi membenarkan adanya lapdu tersebut. Lapdu tersebut masih dipelajari. “Saat ini masih dipelajari (lapdu-red) karena surat tersebut baru masuk tanggal 24 Maret 2025,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono