Home Hukum

Pembelian Minyak Goreng CP10 oleh PT ABM Dilaporkan ke Kejati Banten, Disebut Fiktif

Fahmi by Fahmi
Minggu, 30 Maret 2025 19:23
in Hukum, Utama
0
Pembelian Minyak Goreng CP10 oleh PT ABM Dilaporkan ke Kejati Banten, Disebut Fiktif
0
SHARES
6.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembelian minyak goreng CP10 oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pembelian minyak goreng CP10 oleh BUMD Pemprov Banten tersebut diduga fiktif dan disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan terkait pembelian minyak goreng CP10 ini ke Kejati Banten pada Senin, 24 Maret 2025,” ujar Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana, Rabu, 26 Maret 2025.

Feriyana menjelaskan, transaksi pembelian minyak yang diproduksi PT Multi Nabati Asahan (MNA) itu dilakukan dengan nomor PO ABM 1702202501035. Transaksi itu dilakukan pada 17 Februari 2025.

“Transaksi ini menggunakan metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kilogram. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh YU yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT ABM,” katanya.

Feri mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT MNA, LSM JAMBAKK menemukan bahwa pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut.

Bahkan, ungkap Feri, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagaimana dinyatakan oleh PT KAN, ternyata tidak ditemukan.

“Berdasarkan temuan tersebut, LSM JAMBAKK menduga bahwa transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” katanya.

Feri menduga, kerja sama antara PT ABM dan PT KAN terkait pembelian minyak goreng CP10 ini sudah lama direncanakan, sehingga penyimpangan dalam transaksi ini semakin menguat.

“LSM JAMBAKK meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat praktik korupsi.

“Pihak PT Agrobisnis Banten Mandiri dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diajukan oleh LSM JAMBAKK,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi membenarkan adanya lapdu tersebut. Lapdu tersebut masih dipelajari. “Saat ini masih dipelajari (lapdu-red) karena surat tersebut baru masuk tanggal 24 Maret 2025,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: JAMBAKK Provinsi Bantenkejati bantenkorupsi minyak gorengkorupsi PT ABMMinyak Goreng CP10PT Agrobisnis Banten MandiriPT Karyacipta Argomandiri Nusantara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Bakal Bantu Pembuatan Legalitas untuk Koperasi Merah Putih

Next Post

Proyek Fiktif Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis Tujuh Tahun Penjara

Next Post
Proyek Fiktif Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis Tujuh Tahun Penjara

Proyek Fiktif Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Adu Wawasan dan Bahasa Inggris, Puluhan Pelajar Kota Serang Ikuti Maxim Quiz

Adu Wawasan dan Bahasa Inggris, Puluhan Pelajar Kota Serang Ikuti Maxim Quiz

by Nurandi
Kamis, 6 Agustus 2026 12:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lebih dari 70 pelajar SMA dan SMK sederajat di Kota Serang mengikuti kompetisi cerdas cermat bertajuk Maxim...

Ancam Mandor Proyek dengan Parang, Petugas Keamanan di Cikande Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ancam Mandor Proyek dengan Parang, Petugas Keamanan di Cikande Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Kamis, 6 Agustus 2026 11:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yodi Agustiawan, petugas keamanan proyek asal Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dituntut hukuman 2 tahun 6...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.