slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Proyek Fiktif Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis Tujuh Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
27-03-2025 06:36:24
in Hukum, Utama
Proyek Fiktif Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis Tujuh Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 26 Maret 2025.

Kedua eks pejabat PT Telkom Akses Area Tangerang itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.

Baca Juga :

DPRD Banten Prihatin, Bocah Disabilitas Jadi Korban Sodomi Anak di Bawah Umur

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Kapolresta Serang Kota Hadiri Peringatan May Day 2026 di GOR Ciceri

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

“Pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Arief Adikusumo.

Vonis terhadap keduanya dibacakan secara bergantian.

Ari Bastian menjadi terdakwa yang pertama diadili sebelum dilanjutkan kepada Rendra Setyo Argo Kusumo.

Dalam putusan itu, kedua terdakwa dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan, uang pengganti atau kerugian negara keduanya diganjar dengan nilai yang berbeda.

Ari Bastian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Sedangkan, Rendra Setyo Argo Kusumo sebesar Rp 4,8 miliar.

Jika yang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta kedua terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kota Tangerang, Arga.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arief.

Anggota Majelis Hakim, Ibnu Anwarudin, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berawal saat Ari Bastian menjabat sebagai Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan, Rendra Setyo Argo Kusumo menjabat Site Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Askes Area Tangerang.

Dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 ini, keduanya telah memanipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru dan migrasi.

Akibatnya, PT Telkom Akses Tangerang mengalami kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 7,4 miliar.

Ibnu menyebut, pekerjaan fiktif itu ditagihkan ke para mitra. Selanjutnya, setelah mendapat data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra PT Telkom Akses Area Tangerang, Rendra Setyo Argo Kusumo menyerahkannya kepada terdakwa Ari Bastian untuk menagihnya.

“Kemudian, pada bulan November 2020, terdakwa Ari Bastian meminta Katherine membuat akun rekening bank untuk menampung dana pembayaran data pekerjaan fiktif dari kelima mitra,” ucapnya.

Kelima mitra PT Telkom Akses Area Tangerang yakni, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.

Secara rinci, uang yang ditransfer oleh Mega Creative Promosindo Rp 803.354.889, Partner Properti Rp 1.487.274.061, Rafi Jaya Brothers Rp 864.765.683. Kemudian Anartel Cipta Cemerlang mentransfer Rp 1.975.209.330, dan Jelma Rangga Gading Rp 2.366.038.078.

Uang sebesar Rp 7.4 miliar yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, saksi Sanny Nugraha, dan saksi Melania Bastian.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU karena vonis lebih rendah dari tuntutan, yakni 10 tahun penjara.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembelian Minyak Goreng CP10 oleh PT ABM Dilaporkan ke Kejati Banten, Disebut Fiktif

Next Post

Disnaker Lebak: Tidak Ada Perusahaan yang Telat Bayar THR

Related Posts

pelecehan seksual anak disabilitas, kasus sodomi di Lebak, kekerasan seksual anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak Banten,
Berita Utama

DPRD Banten Prihatin, Bocah Disabilitas Jadi Korban Sodomi Anak di Bawah Umur

by Yusuf Permana
Minggu, 3 Mei 2026 18:21

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan kasus sodomi terhadap seorang anak disabilitas di Kabupaten Lebak memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Peristiwa...

Read moreDetails

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Kapolresta Serang Kota Hadiri Peringatan May Day 2026 di GOR Ciceri

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Hardiknas, DPRD Banten: Kualitas Pendidikan Belum Merata

Validasi Data Kependudukan,  Warga Binaan Rutan Pandeglang Lakukan Perekaman e-KTP

Kick Off Porprov Banten 2026: Logo, Maskot, dan Jingle Porprov VII Resmi Diperkenalkan

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Hasil Semi Final Uber Cup 2026 : Kalahkan Indonesia 3-1, Korea Hadapi China di Final Uber Cup 2026

Next Post
Disnaker Lebak: Tidak Ada Perusahaan yang Telat Bayar THR

Disnaker Lebak: Tidak Ada Perusahaan yang Telat Bayar THR

Jelang Libur Lebaran, Pengelola Objek Wisata Diingatkan untuk Tidak Main Getok Harga

Jelang Libur Lebaran, Pengelola Objek Wisata Diingatkan untuk Tidak Main Getok Harga

Tipe Investor yang Cocok untuk Berinvestasi di Reksadana Pasar Uang

Tipe Investor yang Cocok untuk Berinvestasi di Reksadana Pasar Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

pelecehan seksual anak disabilitas, kasus sodomi di Lebak, kekerasan seksual anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak Banten,

DPRD Banten Prihatin, Bocah Disabilitas Jadi Korban Sodomi Anak di Bawah Umur

Minggu, 3 Mei 2026 18:21
Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Minggu, 3 Mei 2026 17:47
Kapolresta Serang Kota Hadiri Peringatan May Day 2026 di GOR Ciceri

Kapolresta Serang Kota Hadiri Peringatan May Day 2026 di GOR Ciceri

Minggu, 3 Mei 2026 17:16
Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Minggu, 3 Mei 2026 16:44
Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Minggu, 3 Mei 2026 15:03
Hardiknas, DPRD Banten: Kualitas Pendidikan Belum Merata

Hardiknas, DPRD Banten: Kualitas Pendidikan Belum Merata

Minggu, 3 Mei 2026 14:12
pelecehan seksual anak disabilitas, kasus sodomi di Lebak, kekerasan seksual anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak Banten,

DPRD Banten Prihatin, Bocah Disabilitas Jadi Korban Sodomi Anak di Bawah Umur

Minggu, 3 Mei 2026 18:21
Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Minggu, 3 Mei 2026 17:47
Kapolresta Serang Kota Hadiri Peringatan May Day 2026 di GOR Ciceri

Kapolresta Serang Kota Hadiri Peringatan May Day 2026 di GOR Ciceri

Minggu, 3 Mei 2026 17:16
Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Minggu, 3 Mei 2026 16:44
Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

Minggu, 3 Mei 2026 15:03
Hardiknas, DPRD Banten: Kualitas Pendidikan Belum Merata

Hardiknas, DPRD Banten: Kualitas Pendidikan Belum Merata

Minggu, 3 Mei 2026 14:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pelecehan seksual anak disabilitas, kasus sodomi di Lebak, kekerasan seksual anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak Banten,

DPRD Banten Prihatin, Bocah Disabilitas Jadi Korban Sodomi Anak di Bawah Umur

by Yusuf Permana
Minggu, 3 Mei 2026 18:21

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan kasus sodomi terhadap seorang anak disabilitas di Kabupaten Lebak memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Peristiwa...

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 3 Mei 2026 17:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendorfa, menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada capaian...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak