LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak memastikan, tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Lebak untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada laporan dari karyawan atau serikat pekerja yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran THR. Kami sudah melakukan pengecekan dan semua perusahaan yang terdaftar di Lebak telah memenuhi kewajibannya,” ungkap Rully saat dihubungi Radarbanten.co.id melalui telepon, Rabu, 26 Maret 2025.
Ia juga menambahkan, Disnaker akan terus mengawasi jalannya pembayaran THR untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja.
“Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak juga mengimbau agar perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan hak mereka tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Masyarakat pun menyambut baik hal ini. Para pekerja merasa lebih tenang menyambut Idul Fitri 2025, karena THR yang mereka terima tepat waktu.
“Saya senang karena THR saya sudah cair, jadi bisa lebih leluasa merayakan Idul Fitri dengan keluarga,” ujar Ardi, pekerja di sektor industri di Kabupaten Lebak.
“Saya harap semua perusahaan memberikan THR tepat waktu. Karena mendekati momen Lebaran, semua orang membutuhkan ya, pemberian THR tepat waktu sangat membantu bagi kami,” pungkasnya.
Kepastian pembayaran THR yang tepat waktu ini diharapkan dapat mendorong ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lebak tetap stabil.
Editor: Agus Priwandono