SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni memberikan kado spesial bagi masyarakat Banten dengan mengesahkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jln. K.H. Syamun No 5 Kota Baru, Kota Serang, Kamis malam, 27 Maret 2025.
Gubernur Andra Soni juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini setelah Idul Fitri, tepatnya mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. “Kami (Pemprov Banten-red) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ujarnya.
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya, serta bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026. Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Andra juga menjelaskan bahwa pendapatan yang diperoleh dari kebijakan pemutihan PKB ini akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Banten. “Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.
Editor: Merwanda











