• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Pemprov Banten Kasih Kado Lebaran: Bebas Pajak Kendaraan! Cek Syaratnya!

Rostinah by Rostinah
Jumat, 28 Maret 2025 19:04
in Pemerintahan
0
Pemprov Banten Kasih Kado Lebaran: Bebas Pajak Kendaraan! Cek Syaratnya!
0
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni memberikan kado spesial bagi masyarakat Banten dengan mengesahkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jln. K.H. Syamun No 5 Kota Baru, Kota Serang, Kamis malam, 27 Maret 2025.

Gubernur Andra Soni juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini setelah Idul Fitri, tepatnya mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. “Kami (Pemprov Banten-red) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ujarnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya, serta bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026. Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Andra juga menjelaskan bahwa pendapatan yang diperoleh dari kebijakan pemutihan PKB ini akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Banten. “Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.

Editor: Merwanda

Tags: Andra Sonibebas dendaBebas pajakbebas tunggakan pajakGubernur Bantenpajak kendaraan bermotorPemprov Bantenpemutihan pajakPKB
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Produk Minuman di Kabupaten Serang Tercemar Bakteri Patogen, BPOM Ambil Tindakan Tegas

Next Post

Keputusan Gubernur Banten Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Wabup Pandeglang Apresiasi Kado Spesial Jelang Idul Fitri!

Next Post
Keputusan Gubernur Banten Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Wabup Pandeglang Apresiasi Kado Spesial Jelang Idul Fitri!

Keputusan Gubernur Banten Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Wabup Pandeglang Apresiasi Kado Spesial Jelang Idul Fitri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejar Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi PKBM Gunungsari Dikebut

by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 21:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mempercepat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...

Ribuan Pemuda Arak Merah Putih 81 Meter di Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 21:20
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan pemuda dari berbagai wilayah di Provinsi Banten mengarak Bendera Merah Putih sepanjang 81 meter di Kota Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.