PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2024 dan sebelumnya. Penghapusan tunggakan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Keputusan ini disambut baik oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Adapun syaratnya adalah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB mulai tahun 2024 atau sebelumnya dan yang membayar pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan pengecualian bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Keputusan Gubernur ini langsung mendapatkan respons positif dari Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. “Alhamdulillah, keputusan Gubernurnya sudah ada. Nah ini menurut saya harus disambut baik oleh seluruh masyarakat Provinsi Banten. Karena ini kado terindah untuk masyarakat Banten menghadapi hari raya Idul Fitri,” ujar Iing kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 27 Maret 2025 malam.
Iing juga berharap agar masyarakat Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Pandeglang, dapat memanfaatkan keputusan Gubernur tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka. “Harapan saya, bahwa dari pajak kendaraan bermotor ini adalah untuk kendaraan bermotor itu asas manfaatnya. Karena apa, karena kendaraan bermotor ini yang digunakan infrastruktur jalan sehingga mudah-mudahan dari pajak kendaraan bermotor ini adalah keseluruhannya untuk membangun infrastruktur jalan di Provinsi Banten dan khususnya di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pendapatan dari PKB akan dialokasikan untuk infrastruktur, bukan untuk kegiatan atau program lain. “Jadi, dari kendaraan bermotor oleh kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor manfaatnya. Tidak dialokasikan untuk anggaran kegiatan atau program yang lainnya,” ungkapnya.
Terkait dengan manfaat bagi Kabupaten Pandeglang, Iing menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini akan sangat membantu pembangunan infrastruktur. “Benefit untuk Kabupaten Pandeglang tentu yang terpenting adalah bagaimana dari Opsen PKB atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor ini untuk infrastruktur. Bukan untuk pengalokasian anggaran yang lain,” katanya.
Iing juga mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini akan menjadi sejarah bagi Provinsi Banten. “Menghapuskan tunggakan pajak kendaraan, denda pajak ini selama berpuluh tahun ke belakang. Karena ini momentum sangat baik karena bagaimanapun pajak ini kewajiban bagi seluruh masyarakat Provinsi Banten kaitan dengan kendaraan maka kita harus manfaatkan sebaik mungkin untuk membayar pajak,” ujarnya.
Editor : Merwanda











