TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Masyarakat yang hendak memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak disarankan untuk mengurus pajak di menit akhir kebijakan ini berlaku untuk menghindari antrean panjang.
Hal ini diungkapkan Kepala Samsat Serpong, Teguh Riadi. Teguh mengatakan, di awal-awal kebijakan pemutihan pajak diberlakukan, akan ada peningkatan kehadiran masyarakat ke Samsat Serpong. Hal ini akan meningkatkan antrean tak seperti biasanya.
“Kalau awal-awal, sudah pasti membludak ya, kalau sabar antre tidak apa-apa, tapi kalau mau menghindari antrean bisa datang di minggu ketiga sebelum kebijakan ini ditutup. Biasanya antreannya sudah lengang,” ujar Teguh di kantornya, Jumat 11 April 2025.
Teguh mengatakan, kebijakan pemutihan pajak yang dikeluarkan Gubernur Banten, Andra Soni berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Menurut Teguh, masyarakat yang tidak pernah membayar pajak sejak tahun 2024-2025 ke bawah akan dihapuskan kewajiban membayar pajak dan dendanya.
Selain itu bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan tidak lagi dipersulit menyertakan KTP asli pemilik kendaraan lama.
Syaratnya cukup simpel, dimana masyarakat cukup membawa kendaraan, STNK asli, BPKB asli dan KTP lalu mendatangi Kantor Samsat Serpong untuk diproses.
“Begitu juga dengan balik nama, tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik lama,” ujar Teguh.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: AGung S Pambudi












