SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur, karena bertepatan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025.
Andra Ia pun mengimbau warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang itu.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur, yang ditandatangani pada 15 April 2025.
“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025 nanti,” ungkap Andra.
Ia juga berharap, pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” tuturnya politikus Partai Gerindra ini.
Keputusan Gubernur Banten itu memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tersebut menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang.
Editor: Agus Priwandono











