• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

FKUB Kabupaten Tangerang Soroti Penyegelan Gedung Yayasan POUK Tesalonika di Teluknaga

Mulyadi by Mulyadi
Rabu, 23 April 2025 13:46
in Tangerang

Situasi penyegelan gedung milik Yayasan POUK, di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Sabtu (19/4) lalu.

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO. ID – Diduga tidak memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, menyoroti polemik penyegelan gedung milik Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang terjadi pada Sabtu (19/4) lalu.

Sekertaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi mengatakan bahwa di Kabupaten Tangerang tidak pernah ada larangan dalam melakukan peribadatan umat beragama, khususnya pada enam agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, diantaranya Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

RelatedPosts

industri kopi dan susu

Industri Kopi dan Susu Hadapi Tantangan Kemasan Pascakonsumsi

Jumat, 6 November 2026 21:26
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Reses di Teluknaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tampung Aspirasi Warga

Reses di Teluknaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tampung Aspirasi Warga

Jumat, 6 November 2026 12:10

“Ini harus segera selesaikan, supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Apalagi, ini menyangkut SARA yang tentunya sangat sensitif. Yang sebetulnya, tidak ada pelarangan dalam peribadatan untuk semua umat beragama di Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Dikatakan Wahyudi, masyarakat sekitar juga tidak pernah mempermasalahkan tentang peribadatan Jemaat POUK diwilayah Kecamatan Teluknaga tersebut. Hanya, saja masyarakat melakukan protes karena gedung yang digunakan oleh Jemaat POUK tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal. Dimana, gedung itu merupakan gedung yayasan, dan bukan Gereja atau rumah ibadah.

“Jadi, masyarakat tidak menghalangi Umat Kristen tersebut beribadah. Namun mereka memprotes kegunaan bangunan dan belum adanya izin pada gedung tersebut,” katanya.

Wahyudi juga mengungkapkan, untuk penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (19/4) lalu, terhadap bangunan milik Yayasan POUK di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga itu, bukanlah bentuk pelarangan dalam melaksanakan peribadatan, melainkan hanya karena bangunan tersebut belum memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Ditambah,bangunan tersebut peruntukannya memang bukan sebagai rumah peribadatan umat Kristen Protestan atau Gereja. Melainkan, sebagai sekretariat yayasan. Jadi itu bukan penyegelan rumah ibadah, tidak benar itu yah,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi mengaku, pihaknya bersama Forkopicam Teluknaga sudah memfasilitasi pihak POUK, supaya selekasnya mengurus perizinan gedung tersebut untuk menjadi rumah ibadah, sehingga Umat Kristen Protestan dapat leluasa melakukan peribadatan digedung tersebut.

Namun kata Wahyudi, hingga saat ini perizinan tersebut belum diurus oleh pihak pihak pemuka agama tersebut.

” Kita sudah memfasilitasinya, bahkan saat rapat kordinasi pada 2024 lalu. Kita usulkan, supaya gedung itu dijadikan Gereja namun, harus ditempuh segala perizinan dan administrasinya, tetapi mereka tidak melakukannya hingga saat ini,” ucapnya.

Wahyudi juga bilang, untuk menjaga kondusifitas antar umat beragama, selama bangunan tersebut tidak boleh digunakan. Para Jemaah POUK sudah diberikan fasilitas untuk melakukan peribadatan di Gedung Bekas Aula Kecamatan Teluknaga.

” Masyarakat Teluknaga justru sangat toleransi, karena mereka tidak melarang Umat Kristen Beribadah. Buktinya, Jemaah POUK diperbolehkan melakukan ibadah di gedung bekas Aula Kecamatan Teluknaga. Bahkan lokasinya berhadap-hadapan dengan Masjid,” terangnya.

Editor: Abdul Rozak



Tags: desa Kampung Melayu Timurfkub kabupaten tangerangkecamatan teluknagapenyegelanperumahanperumahan mutiara garudarumah ibadahSatpol PPtempat ibadahToleransiyayasan Kristen
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur Banten Minta OPD Segera Serap Belanja

Next Post

Peternak di Pandeglang Bakal Siapkan Ratusan Domba untuk Kurban

Next Post
Peternak di Pandeglang Bakal Siapkan Ratusan Domba untuk Kurban

Peternak di Pandeglang Bakal Siapkan Ratusan Domba untuk Kurban

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 6 November 2026 21:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berhasil memperbaiki posisi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Banten. Pada 2026,...

warga Pandeglang luka berat akibat gigitan buaya

Warga Cigeulis Tangkap Buaya Betina Sepanjang 2,5 Meter

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 21:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Warga melakukan penangkapan seekor buaya betina berwarna hitam sepanjang 2,5 meter di Muara Cicamara, Desa Banyuasih, Kecamatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.