SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan RSUD Cilograng dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024.
Aset yang disorot ialah gedung dan peralatan medis di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang belum dimanfaatkan.
Kedua RSUD itu hingga kini belum juga beroperasi. Padahal, sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Banten Selatan.
Pemprov Banten pun sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk fasilitas penunjang kedua RSUD itu, termasuk untuk obat-obatan.
“Aset tetap berupa gedung dan peralatan medis serta belanja barang pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng belum dimanfaatkan,” kata Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025.
Atas hal itu, BPK meminta aset tersebut segera digunakan sebagai belanja pendukung layanan kesehatan, seperti obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), makanan dan minuman pasien, serta integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
“Segera memanfaatkan aset tetap gedung dan peralatan medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng serta belanja pendukung pelayanan kesehatan berupa obat, BMHP, bahan makan dan minum pasien, serta SIMRS,” ujar Bobby.
BPK juga menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK.
BPK menilai, perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan pengelolaan dana tersebut.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS,” ujar Bobby.
Pihaknya meminta kepada Pemprov Banten untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK pada LKPD 2024 ini.
Editor: Agus Priwandono

