SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2024.
Salah satu temuannya yakni, tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan menengah atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
BPK menyebut adanya ketikdasesuaian dalam pengelolaan BOS SMA dan SMK negeri yang jadi kewenangan Pemprov Banten pada LKPD 2024 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada rapat paripurna penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2024 di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025.
“Perencanaan dan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOS pada saat pendidikan menengah negeri belum sesuai dengan ketentuan,” kata Bobby dalam sambutannya.
Namun, Bobby tidak mengungkapkan atau menjelaskan detail dari temuannya itu. Ia hanya menyebutkan poinnya saja bahwa ada ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pengelolaan BOS yang dilakukan SMA/SMK negeri di Banten.
Meskipun demikian, Bobby dengan tegas memberikan rekomendasi kepada Pemprov Banten untuk dapat menindaklanjuti temuan BPK RI soal pengelolaan dana BOS itu.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS,” ungkap Bobby.
Dikatakannya, pemeriksaan LKPD dan temuan-temuannya ini dilakukan dengan tujuan menyelesaikan semua persoalan pengelolaan keuangan daerah guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Rekomendasi ini bisa digunakan untuk menjadi sebuah instrumen dalam menjaga kesehatan perekonomian Indonesia dan memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan dampak yang positif bagi pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











