SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Serang bersama Polsek jajaran kembali menggelar operasi cipta kondisi untuk menindak tegas praktek pungutan liar (pungli), premanisme, dan ormas ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, sebanyak 21 pelaku pungli berhasil diamankan di berbagai lokasi di Kabupaten Serang.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang pungutan senilai Rp176 ribu dan bendera yang digunakan untuk memungut parkir.
“Operasi ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, supaya warga merasa aman dan nyaman,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Kapolres menjelaskan, para pelaku pungli ini ditangkap di sejumlah titik, seperti kawasan industri, persimpangan jalan arteri Serang-Jakarta, dan jalan raya antar kabupaten. Pasar tradisional juga menjadi sasaran untuk mencegah aksi premanisme.
“Selain di kawasan industri, operasi juga menyasar pasar-pasar tradisional untuk menghindari aksi premanisme,” tambah Condro.
Para pelaku pungli yang tertangkap dibawa ke Mapolres Serang untuk didata dan dibina. Mereka juga mengikuti program pesantren kilat di Masjid As-Salam, yang berisi kegiatan shalat berjamaah, membaca Alquran, berzikir, dan mendapatkan siraman rohani dari Ustadz Samsul.
“Setelah didata, mereka mengikuti pesantren kilat dan diberikan siraman rohani di masjid Mako Polres Serang,” ungkap Condro.
Kapolres berharap, setelah menjalani pembinaan ini, para pelaku pungli bisa berubah dan berpikir untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, sehingga tidak terlibat lagi dalam pemerasan.
“Kami juga memberikan nasihat agar mereka segera mencari pekerjaan yang halal dan memperoleh penghasilan tetap untuk keluarga,” tambah AKBP Condro.
Editor: Merwanda












