SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang hingga kini belum bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati serang nomor urut 02 Ratu Rchnatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PUS) Pilkada Kabupaten Serang.
Pasalnya, mereka membutuhkan dasar untuk penetapan yakni berupa Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai bukti jika tidak ada gugatan mengenai hasil PSU Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, hingga saat ini belum ada BRPM yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstiausi yang nantinya menjadi dasar KPU RI menerbitkan surat.
“Kita juga membutuhkan dasarnya untuk penetapan berupa surat dari KPU RI, jadi belum ada jadwal pastinya,” katanya saat dihububgi melalui sambungan telepon, Jumat 2 Mei 2025.
Ia mengatakan, semestinya tiga hari setelah tiga hari penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang ada keputusan dari MK jika tidak ada sengketa di Pilkada Kabupaten Serang. “Kita menunggu MK mempublikasi register,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono mengatakan, terkait penetapan bupati terpilih, pihaknya terlebih dahulu menunggu BRPK dari MK yang disampaikan ke KPU RI. “Nanti setelah itu ada KPU RI akan mengeluarkan surat dinas memerintahkan untuk segera melakukan petetapan, nah sampai sekarang kita masih menunggu,” ujarnya.
Ia mengatakan, bisanya dalam surat dinas KPU RI, KPU Kabupaten Serang diberikan waktu selama tiga hari untuk menetapkan bupati terpilih setelah menerima surat tersebut. “Misalnya apabila hari ini kita menerimaa surat dinas, maka paling lambat hari Senin kita melakukan penerapan,” tegasnya.
Ia mengatakan, nantinya setelah penetapan dilakukan, KPU Kabupaten Serang akan mengajukan surat ke pemerintah daerah dan ke DPRD Kabupaten Serang untuk melakukan pelantikan. “Tahapan kita hanya sampai penetapan, selanjutnya kita akan mengajukan ke pemerintah daerah, dewan untuk pelantikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk wilayah lainnya ia mengatakan jika ada yang sudah maupun ada daerah yang belum menerima surat dinas dari Kabupaten Serang.
Ia memastikan jika di Kabupaten Serang tidak ada gugatan mengenai hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Editor: Bayu Mulyana











