CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon membongkar tenda liar milik Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di Ruang Terbuka Publik (RTP) tak jauh dari Polres Cilegon, Jumat (2/5).
Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan belasan senjata tajam (sajam) berupa pisau rakitan yang disimpan di dalam tenda.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari petugas kebersihan yang merasa terancam saat membersihkan area tersebut. Petugas mengaku sering diintimidasi oleh ODGJ yang menghuni tenda liar di lokasi itu.
Kasi Penertiban Umum Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada tenda yang kerap menjadi tempat tinggal ODGJ. Saat operasi dilakukan, ODGJ yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Dari dalam tenda kami temukan sekitar 10 sampai 15 bilah pisau rakitan. Ini sangat membahayakan karena lokasi tersebut merupakan ruang publik yang ramai dikunjungi warga,” ujar Ardiano.
Seluruh senjata tajam diamankan oleh petugas sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penemuan ini menjadi perhatian serius. Kami langsung koordinasikan dengan pihak kepolisian dan Dinas Sosial untuk langkah penanganan selanjutnya,” tambah Ardiano.
Satpol PP akan meningkatkan patroli di titik-titik ruang publik yang rawan ditempati ODGJ atau tenda liar. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Editor: Bayu Mulyana











