SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan April 2025 sebesar Rp 237 miliar.
Pendapatan itu usai diberlakukannya kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB yang dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Sejak tanggal 10 sampai 29 April kemarin, kita sudah mencapai pendapatan hingga Rp 237 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan, Minggu, 4 Mei 2025.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda PKB. Program ini diteken Gubenur Banten, Andra Soni, untuk meringankan beban masyarakat.
Deden menuturkan, pendapatan Rp 237 miliar itu terdiri dari pajak kendaraan roda empat sebesar Rp 175 miliar dan roda dua sebanyak Rp 61 miliar.
“Yang paling banyak pendapatannya itu Samsat Kelapadua di Tangerang,” kata Deden.
Dirinya berharap kepada masyarakat Banten untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda PKB yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025 sebaik mungkin.
Editor: Agus Priwandono












