SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menghentikan penyidikan perkara antara Cheongfuli Company Limited dengan PT Citra Baru Steel. Penghentian penyidikan dilakukan setelah pihak pelapor mencabut laporan dan perkara tersebut dinilai sebagai sengketa keperdataan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, permohonan pencabutan laporan diajukan pihak Cheongfuli melalui kuasanya, Stanley Roger, berdasarkan surat yang dibuat di Jakarta pada 27 April 2026.
“Dalam surat tersebut, pihak Cheongfuli menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan pihak Citra Baru Steel untuk membahas skema pembayaran yang masih tersisa,” kata Maruli, Jumat, 25 September 2026.
Menurutnya, pihak Cheongfuli juga menyatakan akan menempuh upaya hukum lain apabila pertemuan dan pembahasan mengenai pembayaran tidak membuahkan hasil. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui arbitrase maupun jalur keperdataan.
Maruli menjelaskan, penghentian penyidikan juga mempertimbangkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses penanganan perkara, JPU memberikan petunjuk P-19 yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan.
“Penghentian penyidikan dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor serta adanya petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan,” ujarnya.
Berdasarkan pencabutan laporan dan petunjuk JPU tersebut, penyidik kemudian menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan yang berlaku.
Maruli menambahkan, Polda Banten menghormati mekanisme penyelesaian yang dipilih para pihak sesuai ketentuan hukum.
“Termasuk upaya perundingan, arbitrase maupun jalur keperdataan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda












