KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO.ID – Warga Kabupaten Tangerang yang juga aktif sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas armada truk tanah yang membawa materialnya untuk tidak beroperasi menggunakan jalan milik Pemkab Tangerang atau jalan masyarakat.
Pasalnya kata Gufroni, jika truk tanah terus menggunakan jalan milik Pemkab Tangerang, maka akan terus terjadi kerusakan. Dimana untuk memperbaikinya pasti menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
“Sedangkan material tanah tersebut kan untuk kepentingan komersial pembangunan PIK 2 yang berada di pesisir utara Kabupaten Tangerang,” ucap Gufroni, Selasa 6 Mei 2025.
Gufroni membeberkan bahwa jalan yang rusak juga bukan hanya berada di sekitar dekat proyek PIK 2 saja.
Melainkan kata Gufroni, kerusakan tersebut juga terjadi pada jalan Prancis Kosambi, jalan raya Pakuhaji, jalan raya Sepatan dan jalan lainnya di Kabupaten Tangerang.
“Jadi, yang rusak bukan hanya sekedar jalan yang dekat proyek PIK 2 saja. Jalan yang jauh pun menjadi rusak akibat truk tanah yang membawa materialnya,” ungkap Gufroni.
Dikatakan Gufroni, dilakukan pelarangan truk tanah tersebut juga dikarenakan saat ini banyak titik jalan yang sedang dilakukan perbaikan.
Dimana, jika truk tanah tersebut membandel untuk beroperasi. Maka akan berpotensi jalan tersebut akan kembali menjadi rusak karena usia perbaikan masih dini.
“Saat ini kan banyak jalan yang sedang dilakukan perbaikan. Jika dilewati truk tanah maka kekuatan jalan tersebut berpotensi tidak akan lama,” terangnya.
Jika jalan tersebut rusak lagi kata Gufroni. Pastinya beban tersebut akan membebani masyarakat. Pasalnya, masyarakat membayar pajak hanya untuk perbaikan jalan yang terus menerus dilakukan oleh Pemkab Tangerang.
“Kasian kan masyarakat jadi terbebani dengan membayar pajak hanya untuk perbaikan jalan terus yang diakibatkan oleh kepentingan komersial,” cetusnya.
Untuk itu Gufroni berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak pengelola truk tanah supaya menggunakan jalan PIK 1 atau mempunyai jalur sendiri untuk akses kegiatan pengurukan di PIK 2.
‘Sehingga, jalan milik Kabupaten Tangerang akan terpelihara dengan baik dan masyarakat akan tenang dalam beraktivitas,’pungkasnya.
Editor Bayu Mulyana











