CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyiapkan sejumlah sanksi organisasi termasuk pemecatan untuk oknum pengurus Kadin Cilegon yang diduga minta jatah proyek investasi sebesar Rp 5 triliun kepada PT Chengda.
Permintaan proyek Rp 5 triliun tersebut terekam dan tersebar di media sosial pada Jumat, 9 Mei 2025, usai Kadin Cilegon bersama sejumlah organisasi pengusaha melakukan pertemuan, yang dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi.
Kadin Indonesia mengambil langkah tegas dengan membentuk tim verifikasi, serta menyiapkan sejumlah sanksi organisasi untuk oknum pengurus Kadin Cilegon yang terbukti melanggar.
“Jika ditemukan pelanggaran, Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi kelembagaan, mulai dari peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan organisasi, pencabutan mandat, hingga rekomendasi penggantian pengurus yang menyalahgunakan nama organisasi,” tegas Anindya melalui keterangan resmi, Selasa, 13 Mei 2025.
Langkah lain yang akan diambil Kadin Indonesia adalah penyusunan pedoman operasional baru bagi Kadin dalam proyek strategis, serta pelaporan resmi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan pemerintah daerah.
“Kadin juga akan melakukan audit internal terhadap struktur kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasilnya akan kami sampaikan ke Kementerian Investasi dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi,” jelasnya.
Anindya menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat undangan dari Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Kementerian Investasi RI, untuk rapat fasilitasi penyelesaian persoalan investasi PT CAA.
Anindya mengapresiasi langkah tersebut dan menilai penyelesaian yang tuntas membutuhkan audit internal menyeluruh.
“Kadin Indonesia berkomitmen menjaga reputasi kelembagaan dan memberikan perlindungan kepada investor. Ini penting agar tidak menimbulkan preseden negatif di masa mendatang, sekaligus menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono












