CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi iklim investasi nasional dari tindakan-tindakan yang dinilai mengganggu kepastian hukum dan merusak reputasi kelembagaan.
Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan sikap tegas organisasinya tersebut menyusul aksi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan demonstrasi dan meminta proyek Rp 5 triliun terhadap manajemen PT Chengda pada Jumat, 9 Mei 2025. Aksi itu terekam dan tersebar di berbagai platform media sosial serta media daring.
“Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Indonesia,” ujar Anindya melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.
Anindya menegaskan, menjaga marwah organisasi menjadi hal penting, terlebih Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk mengevaluasi struktur, peran, serta tindakan Kadin dan afiliasinya di daerah.
“Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi kelembagaan, mulai dari peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan organisasi hingga profesi, hingga rekomendasi pencabutan mandat pengurus,” tegas Anindya.
Kadin Indonesia juga akan menyusun pedoman operasional baru terkait keterlibatan organisasi dalam proyek-proyek strategis, sebagai langkah korektif dalam menjaga integritas dan reputasi lembaga.
Tak hanya itu, audit internal terhadap struktur kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten juga akan dilakukan.
Hasil audit akan dilaporkan kepada Kementerian Investasi RI serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi atas kejadian yang mencuat di publik.
“Kami telah menerima surat undangan rapat fasilitasi dari Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Kementerian Investasi. Kami apresiasi langkah tersebut. Audit internal ini penting agar penyelesaian permasalahan investasi dapat dilakukan secara tuntas dan transparan,” katanya.
Kadin Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kelembagaan kepada para investor. Hal itu dilakukan demi menghindari preseden negatif di masa mendatang, serta menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha di Indonesia.
Editor: Agus Priwandono











