slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang: Sekolah Dilarang Gelar Wisuda

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
16-05-2025 10:12:35
in Kabupaten Serang, Utama
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan pelaksanaan kegiatan wisuda pada kegiatan perpisahan sekolah baik di tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

Dalam surat edaran tersebut ada lima poin yang disampaikan, mulai dari larangan satuan pendidikan PAUD, SD, hingga SMP melaksanakan wisuda, kegiatan perpisahan diimbau dilakukan dengan cara sederhana, pelaksanaan perpisahan dilarang dilakukan di luar sekolah.

Baca Juga :

Belajar Nilai-Nilai Lokal di Desa Kaki Gunung Rangkong: Semangat Lansia Penghafal Al-Qur’an

Produksi Sampah di Kabupaten Serang Capai 1.290 Ton, Pemkab Ingin Selesaikan dari Hulu

Di Olimpiade Sains, Olahraga dan Seni Tingkat Nasional, Ratu Zakiyah Beri Pesan Ini

Pemkab Serang Minta Pemerintah Desa Optimalkan Pengelolaan Sampah

Lalu, pihak sekolah dilarang memungut iuran kepada wali murid untuk pelaksanaan perpisahan, serta pihak sekolah diminta untuk menjaga keselamatan, keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan perpisahan.

Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, Eeng Kosasih mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan wisuda saat perpisahan sekolah. Ia mengatakan, pihak sekolah boleh menggelar perpisahan namun dengan catatan kegiatan dilaksanakan dengan cara sederhana.

“Kalau ingin berkesan, Dinas Pendidikan menghimbau agar dilakukan secara sederhana dan diserahkan seluruh kepanitiaan nya itu kepada orang tua siswa,” ujarnya, Kamis, 15 Mei 2025.

Ia mengatakan, pihak sekolah hanya diminta untuk memfasilitasi tempat yakni sekolah. Sementara untuk fasilitas kainnya seperti tenda dan lain sebagainya, itu diserahkan kepada kepanitian dalam hal ini orang tua siswa.

“Prinsipnya sekolah tidak boleh mengumpulkan uang dari orang tua siswa. Kalau misalkan tadi itu kalau selama orang tuanya misalkan kompak bersatu dan lain sebagainya mereka menyiapkan sendiri. Nanti sifatnya kalau sekolah itu hanya undangan. Artinya diundang untuk ya memberikan beberapa arahan, mengumumkan peserta didik yang lulus, yang berprestasi dan lain sebagainya,” tegasnya.

Selain melarang perpisahan, Dindikbud Kabupaten Serang melarang pihak sekolah melaksanakan kegiatan study tour hingga kr luar daerah dan memberatkan keluarga.

“Kita menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang kewenangannya ada di Kabupaten Serang untuk mengambil hal-hal yang sifatnya prioritas. Artinya prioritas itu bagaimana peningkatan kemampuan siswa, kompetensi siswa dan lain sebagainya, ketimbang misalkan melakukan study tour,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah menggelar rapat dengan seluruh satuan pendidikan untuk menghimbau agar mereka tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang memberatkan siswa.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Dindikbud Kabupaten Serangkabupaten seranglarangan wisudaPAUDPemkab SerangPerpisahan SekolahSekolah Dasarsk larangan sekolahSMPwisuda sekolah
Previous Post

Program Bang Andra Diluncurkan Gubernur Banten Hari Ini, Apa Itu?

Next Post

Honda Banten Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Tenaga Teknis

Related Posts

Belajar Nilai-Nilai Lokal di Desa Kaki Gunung Rangkong: Semangat Lansia Penghafal Al-Qur’an
Kabupaten Serang

Belajar Nilai-Nilai Lokal di Desa Kaki Gunung Rangkong: Semangat Lansia Penghafal Al-Qur’an

by Aas Arbi
Minggu, 15 Juni 2025 14:26

RADARBANTEN.CO.ID - Momen reuni dengan sahabat lama di desa kaki Gunung Rangkong, Kabupaten Serang, Banten, selalu mengharukan. Sebuah desa kecil...

Read moreDetails

Produksi Sampah di Kabupaten Serang Capai 1.290 Ton, Pemkab Ingin Selesaikan dari Hulu

Di Olimpiade Sains, Olahraga dan Seni Tingkat Nasional, Ratu Zakiyah Beri Pesan Ini

Pemkab Serang Minta Pemerintah Desa Optimalkan Pengelolaan Sampah

SPMB Digelar, Dindik Lebak Imbau Calon Siswa untuk Sekolah di Tempat yang Terdekat 

Dewan Minta Gedung Pendopo Bupati Serang Dipertahankan, Ini Pertimbangannya

Pemprov Banten Bakal Mediasi Bupati dan Walikota Serang, Bahas Polemik Aset

Realisasi dari Pajak Parkir di Kabupaten Serang Capai 52 Persen

Bentuk Pansus Aset, DPRD Kota Serang Bakal Libatkan Ahli Hukum

Setelah Disegel, Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Rutin Patroli di PT Citra Buana Pasta

Next Post
Honda Banten Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Tenaga Teknis

Honda Banten Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Tenaga Teknis

Jalan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Secara Swadaya, Camat Mekarjaya Hanya Sumbang Rp 5 Ribu

Jalan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Secara Swadaya, Camat Mekarjaya Hanya Sumbang Rp 5 Ribu

Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman Mengundurkan Diri

Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman Mengundurkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

1.237 Koperasi Desa Merah Putih di Banten Menanti Legalitas

1.237 Koperasi Desa Merah Putih di Banten Menanti Legalitas

by Yusuf Permana
Minggu, 15 Juni 2025 15:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.237 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Banten telah resmi terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus...

Penertiban Kabel Semrawut Dimulai, Alun-Alun hingga Jalan Protokol Jadi Target Awal

Penertiban Kabel Semrawut Dimulai, Alun-Alun hingga Jalan Protokol Jadi Target Awal

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 15 Juni 2025 15:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota Serang segera memulai program penertiban kabel semrawut dengan menanamnya di bawah tanah. Program ini bertujuan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak