SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan pelaksanaan kegiatan wisuda pada kegiatan perpisahan sekolah baik di tingkat PAUD, SD, hingga SMP.
Dalam surat edaran tersebut ada lima poin yang disampaikan, mulai dari larangan satuan pendidikan PAUD, SD, hingga SMP melaksanakan wisuda, kegiatan perpisahan diimbau dilakukan dengan cara sederhana, pelaksanaan perpisahan dilarang dilakukan di luar sekolah.
Lalu, pihak sekolah dilarang memungut iuran kepada wali murid untuk pelaksanaan perpisahan, serta pihak sekolah diminta untuk menjaga keselamatan, keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan perpisahan.
Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, Eeng Kosasih mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan wisuda saat perpisahan sekolah. Ia mengatakan, pihak sekolah boleh menggelar perpisahan namun dengan catatan kegiatan dilaksanakan dengan cara sederhana.
“Kalau ingin berkesan, Dinas Pendidikan menghimbau agar dilakukan secara sederhana dan diserahkan seluruh kepanitiaan nya itu kepada orang tua siswa,” ujarnya, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia mengatakan, pihak sekolah hanya diminta untuk memfasilitasi tempat yakni sekolah. Sementara untuk fasilitas kainnya seperti tenda dan lain sebagainya, itu diserahkan kepada kepanitian dalam hal ini orang tua siswa.
“Prinsipnya sekolah tidak boleh mengumpulkan uang dari orang tua siswa. Kalau misalkan tadi itu kalau selama orang tuanya misalkan kompak bersatu dan lain sebagainya mereka menyiapkan sendiri. Nanti sifatnya kalau sekolah itu hanya undangan. Artinya diundang untuk ya memberikan beberapa arahan, mengumumkan peserta didik yang lulus, yang berprestasi dan lain sebagainya,” tegasnya.
Selain melarang perpisahan, Dindikbud Kabupaten Serang melarang pihak sekolah melaksanakan kegiatan study tour hingga kr luar daerah dan memberatkan keluarga.
“Kita menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang kewenangannya ada di Kabupaten Serang untuk mengambil hal-hal yang sifatnya prioritas. Artinya prioritas itu bagaimana peningkatan kemampuan siswa, kompetensi siswa dan lain sebagainya, ketimbang misalkan melakukan study tour,” tegasnya.
Pihaknya mengaku telah menggelar rapat dengan seluruh satuan pendidikan untuk menghimbau agar mereka tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang memberatkan siswa.
Editor: Agus Priwandono