SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Penunjukkan Khaeroni sebagai Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang, menggantikan Mochtar Karim Wenno dinilai cacat prosedur.
Pasalnya, Khaeroni yang kini ditunjuk sebagai Ketua DKM berdasarkan SK Walikota Serang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Salah satu kandidat Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh, Ahmad Rasim mengatakan, untuk menjadi ketua DKM harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sedangkan Khaeroni dinilai tidak memiliki persyaratan tersebut.
“Pertama harus dipilih dari 10 kandidat yang mengikuti seleksi di awal pemilihan. Kemudian diusulkan oleh Yayasan atau panitia seleksi pemilihan,” kata Rasim, Jumat, 16 Mei 2025.
Selanjutnya, calon Ketua DKM harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang. Sementara Khaeroni dianggap tidak mengantongi itu.
“Calon ketua DKM juga mestinya itu ada rekomendasi dari Kemenag Kota Serang terhadap calon tersebut. Seperti Mochtar Wenno itu ada rekomendasi dari Kemenag ya kan. Kalau ini saya enggak tahu persis tapi informasinya dari Kemenag Kota Serang belum ada rekomendasi,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya