PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang terganggu akibat kerusakan pada alat pemeriksa.
Kerusakan tersebut menyebabkan proses pengujian kendaraan tidak bisa berjalan maksimal.
Berdasarkan pantauan Radarbanten.co.id, sejumlah kendaraan yang masuk ke ruang pengujian hanya dilakukan pendataan dan difoto oleh petugas tanpa adanya pemeriksaan atau pengujian kendaraan secara langsung.
Setelah proses pendataan dan pemotretan, kendaraan tersebut langsung keluar dari ruangan tanpa melalui tahapan pengujian yang seharusnya dilakukan. Hal ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) uji kir.
Diketahui, ruangan uji kendaraan bermotor (kir) di Dishub Pandeglang baru saja direhabilitasi. Meski sudah dibenahi dan kembali beroperasi, layanan uji kir itu masih menemui sejumlah kendala yang dihadapi.
Meski begitu, Plt Kepala UPT Uji Kir Dishub Pandeglang, Adi Fahruroji, mengklaim bahwa pelayanan tetap berjalan normal.
Adi menegaskan bahwa fokus utama dalam uji kir adalah memastikan keselamatan dan kelayakan jalan, bukan semata-mata administratif.
“Misalnya keluar supaya tidak kena tilang dan sebagainya, karena memang itu lebih ke keselamatan jalannya. Kita kan, walaupun sedang rehab atau pemeliharaan, bisa dilakukan pengujian ke daerah tetangga. Kita kasih surat rekomendasi dan itu wajib,” kata Adi, Jumat, 16 Mei 2025.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah kendaraan yang masuk ke ruang pengujian hanya didata dan difoto tanpa melalui pemeriksaan fisik yang memadai.
Hal ini menimbulkan keluhan dari para pemilik kendaraan yang merasa pemeriksaan komponen tidak dilakukan secara detail.
Adi menjelaskan alur prosedur pelayanan di UPT Kir, di mana pemilik kendaraan harus melengkapi administrasi di loket sebelum masuk ke ruang pengujian.
Jika tidak lulus, kendaraan dapat melakukan banding pada hari berikutnya.
“Artinya, ada beberapa komponen yang tidak memenuhi syarat pada standar kelayakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi mengakui bahwa alat uji yang tersedia di UPT Kir belum sepenuhnya lengkap. Beberapa di antaranya bahkan mengalami kerusakan, termasuk alat pemeriksaan rem, emisi, dan lainnya.
“Memang ada beberapa hambatan. Salah satunya di bagian alat. Ada kerusakan di beberapa komponen yang perlu diganti, dan saat ini masih dalam proses melalui vendor,” ungkapnya.
Selain permasalahan alat, Adi juga menyebut gangguan jaringan sering kali menghambat proses pelayanan. Menurutnya, jaringan sering mengalami maintenance dan berdampak pada lambatnya proses uji kir.
Meski menghadapi berbagai kendala, Adi memastikan pelayanan uji kir tetap berjalan.
Sebagai solusi sementara, UPT Uji KIR Dishub Pandeglang memberikan surat rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian di daerah lain hingga alat kembali berfungsi normal.
Editor: Agus Priwandono