PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan uji kir gratis di Kabupaten Pandeglang ternyata tidak berbanding lurus dengan jumlah pemohon.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, memberlakukan penghapusan biaya uji kelayakan kendaraan bermotor atau kir.
Plt Kepala UPT Uji Kir pada Dishub Pandeglang, Adi Fahruroji mengungkapkan angka pemohon justru menurun hingga 40 persen meski biaya uji kir telah dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Sementara ini setelah dibuka atau diberlakukannya uji kir digratiskan, ya jelas ini berkurang, berkurangnya tapi tidak signifikan di kisaran 40 persen,” ungkapnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Adi menyebut penurunan tersebut disebabkan rendahnya animo masyarakat akan pentingnya uji kir.
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang menganggap uji kir hanya sebatas urusan administratif, bukan untuk memastikan keamanan kendaraan di jalan.
Padahal, uji kir berfungsi untuk mengecek kelayakan kendaraan, termasuk rem, emisi gas buang, dan kondisi mesin. Tanpa pengujian rutin, risiko kecelakaan di jalan bisa meningkat.
“Masih banyak yang berpikir kalau enggak uji kir juga enggak masalah, padahal itu penting buat keselamatan,” ujarnya.
Saat ditanya soal layanan online untuk pendaftaran uji kir, pihaknya mengakui masih dilakukan secara manual dan belum menerapkan layanan online, meski rencana ke arah itu sudah ada.
“Untuk sementara kita belum, tapi itu kita sudah punya niatan untuk menerapkan layanan online, itu pun tergantung kepada jumlah wajib uji kir,” kata Adi.
Uji kir sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kendaraan layak jalan, terutama jika sering digunakan di area padat lalu lintas.
“Artinya udah jelas kalau bicara indikator kebutuhan, itu harus diuji, apalagi kalau dibawa ke luar daerah atau tempat-tempat kemacetan. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Adi juga menegaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan uji kir secara berkala berisiko terkena sanksi tilang saat ada pemeriksaan di lapangan.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kendaraan aman dan layak jalan.
Oleh karenanya, Ia mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak menunda proses uji kir demi menjaga keselamatan dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.
Editor: Agus Priwandono











