CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, mendorong adanya regulasi daerah yang memayungi keterlibatan pengusaha lokal dalam investasi di Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan Rizki usai menghadiri deklarasi Gerakan Bersama Anti-Premanisme di Mapolres Cilegon pada Jumat 16 Mei 2025.
Menurut Rizki, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada investor eksternal, tetapi juga melibatkan pelaku usaha lokal.
“Investasi yang masuk ke Cilegon bukan hanya soal modal, tapi harus membuka ruang partisipasi bagi pengusaha lokal. Karena itu dibutuhkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum,” ujarnya.
Ia menyebutkan, usulan pembentukan peraturan wali kota (perwal) dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) patut ditindaklanjuti. Namun, pembentukan perwal perlu didahului dengan perda sebagai cantolannya.
Rizki juga mengungkapkan bahwa DPRD sempat merencanakan forum bersama organisasi profesi untuk membahas rencana kerja dan arah regulasi tersebut. Namun, agenda itu tertunda akibat situasi yang tidak terduga.
“Regulasi nanti harus berpihak untuk semua, bukan hanya pengusaha lokal, tapi juga mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











