• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pemalsuan Surat Tanah Seluas 8,7 Hektare di PIK 2: Tersangka Menolak Dibawa ke Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Senin, 19 Mei 2025 08:25
in Hukum, Utama
Pemalsuan Surat Tanah Seluas 8,7 Hektare di PIK 2: Tersangka Menolak Dibawa ke Polda Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Charlie Chandra melakukan perlawanan terhadap penyidik Subdit Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Banten.

Tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, itu enggan dibawa ke Mapolda Banten.

RelatedPosts

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23

Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Mi’rodin mengatakan, pihaknya telah berada di kediaman tersangka, di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025.

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujarnya, Minggu sore, 18 Mei 2025.

Ia membenarkan, Charlie merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. Perkara ini sebelumnya sempat dihentikan oleh penyidik melalui restorative justice.

Akan tetapi, Charlie diduga menolak menyepakati perjanjian dengan korban.

“Ada isi klausul perjanjian yang tidak dipenuhi,” katanya.

Karena itu, korban melayangkan gugatan praperadilan terhadap SP-3 yang diterbitkan penyidik. Hasilnya, hakim praperadilan menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali.

“Pihak korban melayangkan gugatan praperadilan dan menang,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penyidik datang ke rumah Charlie untuk membawanya ke Mapolda Banten. Sebab, perkara Charlie telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya.

Didik menjelaskan, kasus yang menjerat Charlie berawal dari laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.

“Kasus ini berawal sekira Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo, tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.

Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka.

Somasi dilakukan atas dasar pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.

Namun, pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra, dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Akpol 1999Charlie ChandraDidik HariyantoKabid Humas Kombes Pol DidikPantai Indak Kapuk 2pemalsuan surat tanah PIK 2PIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hasil Autopsi: Bayi di TPSA Cilowong Dibunuh

Next Post

Ciptakan Iklim Investasi Sehat, Gubernur Banten: Butuh Kesadaran Kolektif

Next Post
Ciptakan Iklim Investasi Sehat, Gubernur Banten: Butuh Kesadaran Kolektif

Ciptakan Iklim Investasi Sehat, Gubernur Banten: Butuh Kesadaran Kolektif

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

by Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
0

Membangun Birokrasi Pembelajar dari Tanah Jawara untuk Mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi Oleh: Entol Achmad Deni HermawanKepala Badan...

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.