SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Charlie Chandra melakukan perlawanan terhadap penyidik Subdit Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Banten.
Tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, itu enggan dibawa ke Mapolda Banten.
Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Mi’rodin mengatakan, pihaknya telah berada di kediaman tersangka, di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025.
“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujarnya, Minggu sore, 18 Mei 2025.
Ia membenarkan, Charlie merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. Perkara ini sebelumnya sempat dihentikan oleh penyidik melalui restorative justice.
Akan tetapi, Charlie diduga menolak menyepakati perjanjian dengan korban.
“Ada isi klausul perjanjian yang tidak dipenuhi,” katanya.
Karena itu, korban melayangkan gugatan praperadilan terhadap SP-3 yang diterbitkan penyidik. Hasilnya, hakim praperadilan menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali.
“Pihak korban melayangkan gugatan praperadilan dan menang,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penyidik datang ke rumah Charlie untuk membawanya ke Mapolda Banten. Sebab, perkara Charlie telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya.
Didik menjelaskan, kasus yang menjerat Charlie berawal dari laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.
“Kasus ini berawal sekira Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo, tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka.
Somasi dilakukan atas dasar pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.
Namun, pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra, dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.
Editor: Agus Priwandono











