SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada pemilihan tahun 2024 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Serang.
Pengumuman disampaikan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan disaksikan langsung oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Serang, kepala OPD Pemkab Serang serta Camat se Kabupaten Serang.
Bahrul Ulum dalam sambutannya mengatakan, penetapan yang dilakukan di DPRD Kabupaten Serang merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Serang mengenai penetapan calon terpilih dan rapat yang dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1, peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya, Selasa 20 Mei 2025.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut dan tidak adanya gugatan, DPRD Kabupaten Serang kemudian mengumumkan penetapan pasangan Zakiyah Najib sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024.
Saat ditemui, Ulum mengatakan, setelah menyempurnakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, pihaknya akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk permohonan pengesahan, pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilu 2024.
“Sekaligus juga kami menyampaikan permohonan surat akhir masa jabatan Ibu Ratu Tatu Chasanah selaku Bupati Serang sebelumnya dan setelah itu setelah surat kami layangkan dari DPRD, sepenuhnya kewenangan ada di Gubernur Banten,” ujarnya.
Ia mengatakan, mengenai pelaksanaan pelantikan, merupakan domain dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Banten. Pihaknya di Kabupaten Serang sifatnya hanya menunggu.
“Kewenangannya ada di Kemendagri dan Gubernur kapan kita ikut saja. Mau cepat ya saya ikut, kita ikut dan yang pasti kami mengikuti tahapan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai jabatan Bupati serang sebelum pelaksanaan pelantikan sendiri masih akan dijabat oleh Ratu Ratu Chasanah dan tidak ada Pj. “SK pasangan Ibu Tatu dan Pak Panji itu kan mestinya 5 tahunnya berakhir di bulan Februari 2026. Sehingga tidak ada PJ selama proses menjalani tahapan SK dari Kemendagri dan Gubernur,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana