SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga calo tenaga kerja ditangkap Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikeusal. Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap 11 korban dan menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MAS (28) dan AS (49).
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu, 17 Mei 2025.
Sedangkan, satu pelaku lainnya seorang perempuan muda berinisial PP (23), asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal di rumahnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
“Ada tiga orang pelaku yang diamankan. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang dan Polsek Cikeusal,” ujarnya, Senin, 19 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan, MAS dan AS ditangkap setelah menipu Nita, warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, korban dijanjikan oleh kedua pelaku bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Korban melapor pada hari Rabu, 14 Mei 2025,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Korban awalnya ditawari pekerjaan oleh tersangka di perusahaan yang menyediakan produk-produk unggas tersebut.
“Setelah tiga hari kemudian, pelaku meminta uang DP sebesar Rp 600 ribu,” ujarnya.
Setelah menyerahkan uang, korban mengikuti wawancara, dan korban kembali dimintai uang Rp 1,5 juta dengan alasan untuk mempermudah proses penerimaan. Seminggu kemudian, korban diterima kerja.
Namun, setelah diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, korban kembali dimintai uang sebesar Rp 3,1 juta.
Akan tetapi, keesokan harinya korban diberhentikan.
“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp 4,9 juta,” ujarnya.
Terkait dengan PP, Condro menerangkan tersangka diamankan setelah menawarkan pekerjaan di PT Unican melalui status WhatsApp pada Januari 2025. Tawaran kerja itu direspons oleh 10 korban.
Para korban ini lantas menanyakan persyaratan melamar pekerjaan yang harus dipenuhi.
Pelaku menyampaikan ada biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta oleh korban.
“Jika biaya tersebut dilunasi, dalam tiga hari langsung bekerja. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja,” ungkapnya.
Tergiur dengan janji pelaku, korban mentransfer uang admistrasi ke rekening tersangka. Namun, lantaran lebih dari tiga bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, korban akhirnya melaporkan pelaku.
“Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei kemarin,” katanya.
Editor: Agus Priwandono