SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PP (23) perempuan muda asal Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikeusal, di rumahnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Calo tenaga kerja ini diamankan setelah dilaporkan salah satu korban wanita pencari kerja yang dijanjikan bisa bekerja di pabrik permen PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, sebelum ditangkap pelaku pada Rabu, 29 Januari 2025, menawarkan pekerjaan di PT Unican melalui status WhatsApp. Kemudian penawaran kerja itu direspon oleh pelapor bersama rekannya.
“Tersangka memasang status di WhatsApp menawarkan pekerjaan. Kemudian direspon korban bersama rekannya,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto, Senin, 19 Mei 2025.
Kemudian korban menanyakan persyaratan melamar pekerjaan yang harus dipenuhi. Pelaku menyampaikan ada biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp2 juta oleh korban.
“Tersangka memberitahu ada biaya administrasi sebesar Rp2 juta perorang. Jika biaya tersebut dilunasi, dalam 3 hari langsung bekerja. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja,” ungkapnya.
Tergiur dengan janji pelaku, korban bersama rekannya mentransfer uang admistrasi ke rekening tersangka sebesar Rp4 juta rupiah. Lantaran lebih dari 3 bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, korban berusaha menghubungi pelaku.
“Karena dirasa tidak ada kepastian, korban menghubungi namun pelaku tidak bisa dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa 13 Mei kemarin,” katanya.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikeusal.
Dari pemeriksaan, diketahui ada 7 pencari kerja lainnya yang menjadi korban. Dari kesembilan korban tersebut, tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp60 juta.
“Dari para korban, pelaku mendapatkan uang Rp60 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres.
Petugas mengamankan barang bukti berkas lamaran kerja, surat perjanjian tersangka dengan korban, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.
“Tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











