SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Relokasi SDN Inpres Cikeusal, di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang hingga saat ini belum dapat direalisasikan. Meskipun enam lalu janji relokasi tersebut diucapkan, namun sampai hari ini belum dapat direalisasikan.
Ya, SDN Inpres Cikeusal ialah satu dari empat Sekolah Dasar (SD) yang terdampak akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Serang-Panimbang. Mirisnya, tinggal SDN Inpres Cikeusal lah yang sampai hari ini belum dapat direlokasi.
Lambannya proses relokasi ditenggarai karena lahan pengganti yang terus berganti hingga berkali-kali. Asa pun mulai muncul saat ada satu lahan milik warga bernama Rifki siap untuk dijual.
Namun, belakangan saat diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara(LMAN) 2024 silam, pembayaran tidak dapat dilakukan karena masih ada dokumen yang belum lengkap.
Proses pun dikebut oleh Pemkab Serang dan pihak-pihak terkait yang berwenang, pada tanggal 11 Februari 2025 lalu Pemkab Serang, Pihak PT WIKA, Padan Pertanahan Nasional, menggelar rapat koordinasi untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap.
Pihak Desa dan Pemkab Serang pun mengebut proses tersebut, bahkan di Bulan Maret, seluruh dokumen tersebut telah rampung dan diserahkan kepada PPK jalan tol dan BPN Kabupaten Serang untuk ditinjau. Namun hingga kini belum ada kabar ihwal hasil peninjauan yang dilakukan.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nani Nopiyanti mengatakan, pada tahun 2024 lalu, pihaknya sudah mengajukan ke LMAN untuk dilakukan pembayaran terhadap lahan pengganti yang akan dibangun. Namun, saat dilakukan peninjauan berkas, ada berkas yang kurang sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran.
“Kita sudah menindaklanjuti pada bulan Februari kita laksanakan rapat koordinasi dengan seluruh pihak untuk menindaklanjuti kekurangan berkas. Di bulan Maret seluruhnya kita serahkan ke PPK,” katanya, Jumat 23 Mei 2025.
Ia mengatakan, setelah berkas selesai dan diserahkan ke PPK, akan dilakukan validasi oleh BPN terhadap berkas-berkas yang diperbaiki. Namun, hingga bulan Mei 2025, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai progres yang dilakukan BPN.
“Saat ini yang sudah kita konfirmasi ke PPK kita follow up saat ini sedang menunggu validasi dari BPN. Jadi artinya kalau Kalau dari unsur pemerintah daerah, semua sudah selesai, semua sudah lengkap, tinggal menunggu validasi yang dari kantor pertanahan, seperti itu. Setelah validasi dari BPN, nanti PPK itu akan mengusulkan pembayarannya ke LMAN juga,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











