KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Balaraja mengeluarkan surat peringatan ke-1 kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di bahu jalan dekat Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Camat Balaraja Willy Patria mengatakan, rencana penertiban PKL yang berada di Pasar Sentiong pada 23 April 2025. Namun, sosialisasi yang dilakukan Trantib Kecamatan Balaraja diabaikan para pedagang.
“Kuat dugaan, PKL diduga dibekingi oleh preman. Makanya kami langsung mengeluarkan surat peringatan ke 1 yang dikeluarkan pada 26 Mei 2025,” tegas Willy kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.
Dikatakan Willy, surat peringatan ke 1 tersebut berlangsung selama tiga hari. Dan besok adalah batas akhir dari surat peringatan ini.
Kata Willy, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Dimana, jika surat peringatan ke 1 hingga ke 3 tidak digubris, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan pembongkaran yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
“Saya sih berharap dengan adanya surat peringatan ke 1 tersebut keluar, PKL bisa melakukan pembongkaran secara sukarela,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











