SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten berencana menyuntikkan modal tambahan untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 27 Mei 2025.
Andra menegaskan pentingnya penguatan permodalan terhadap Bank Banten guna meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha BUMD. Pemprov Banten, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), berkewajiban untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan bank ini profesional serta mandiri,” ujar Andra.
Dalam upaya memperkuat struktur permodalan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, sebagai solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah.
“Insya Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan PAD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.
Editor: Mastur Huda