SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang digegerkan dengan kasus pembunuhan. Kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan kepolisian.
Menurut kesaksian warga sekitar, Jansen Pasaribu (56), kejadian tersebut baru diketahui sekira pukul 04.38 WIB. Saat itu, anak korban MP (7) mendatangi rumahnya dengan mengetok-ngetok gembok pagar. “Dengarnya pas salat Subuh itu, ada suara getok-getok gembok,” ujarnya.
Jansen yang terbangun dari tidur lantas melibat ke arah keluar. Namun saat itu, ia tidak melihat MP. Barulah setelah keluar pagar, Jansen melihat MP dalam kondisi menangis dan minta tolong. “Saya langsung ngerasa ada yang enggak beres dan langsung minta tolong,” katanya.
Bersama warga sekitar, Jansen masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Pintu tersebut tidak dalam kondisi terkunci. “Lewat pintu belakang, kalau depan rumah gemboknya masih dikunci,” ujarnya.
Saat berada di dapur, warga mendapati Wadison Pasaribu (37) di dalam karung. Kondisinya sudah sangat lemah. “Suaminya (Wadison Pasaribu-red) dikarungi, kami buka ikatan karungnya. Kondisinya lemas, kami kasih air minum,” katanya.
Setelah menemukan Wadison Pasaribu, warga menuju kamar dan menemukan istrinya, Petry Sihomimbing (35) dalam kondisi tengkurap dan tangan terikat. “Ketika saya buka ikatan tangannya, tangannya sudah kaku (meninggal-red). Saya langsung ajak warga untuk masuk,” katanya.
Kapolsek Walantaka, AKP Dulhak mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terungkap pada Minggu sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu tetangga mendengar suara teriakan minta tolong dari anak korban berinisial MP (7).
Selanjutnya, warga yang mendengar suara tersebut lantas mendatangi lokasi dan menemukan kedua korban di dalam kamar. “Ada tetangga yang mendengar suara teriakan dari anak korban,” katanya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya ke petugas kepolisian. Dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa kedua korban ke rumah sakit.
“Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi. Dugaan kami ini peristiwa pembunuhan dan melanggar Pasal 339 KUHP,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











