slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad SAW

Fahmi by Fahmi
10-06-2025 18:43:19
in Berita Utama, Hukum
Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad SAW

Kantor PN Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Arif Budiman warga Jalan Griya Cilegon, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang nekat menginjak Al-Qur’an dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN SRG, perkara ini disidangkan oleh JPU Kejari Serang Desi Marjanti.

Baca Juga :

Kasus Cabul di SMAN 4 Kota Serang, Komnas Anak Banten Sayangkan Pihak Sekolah Tidak Lapor

Kasus Cabul Oknum Guru di SMAN 4 Kota Serang Diselesaikan Kekeluargaan, Komnas Anak Anggap Melanggar Undang-undang

Maling 5 Ekor Ayam, Pria Ini Diamuk Warga Cipocok Jaya

Jemaah Haji Datang, Lalu Lintas di Kota Serang Pagi Hari Ini Ramai Lancar

Dalam dakwaan, kasus ITE ini bermula pada 21 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa Arif Budiman keluar rumah untuk berkeliling menggunakan sepeda motor untuk menghilangkan kebosanannya.

Saat di perjalanan, Arif Budiman memikirkan kehidupannya sendiri karena kakak-kakaknya sudah pada kerja dan berkeluarga. Sedangkan dirinya hanya hidup begini-begini saja, dan tidak ada kemajuan.

“Setelah keliling, Arif Budiman kemudian pulang ke rumahnya dan melihat Al-Qur’an di lemari. Kemudian, terdakwa melampiaskan kekesalan kepada Al-Qur’an, dengan menginjak dan meludahi Al-Qur’an. Bahkan aksinya tersebut direkam dengan ponsel pribadinya,” kata JPU dikutip Selasa 10 Juni 2025.

Video berdurasi sekitar 15 detik itu selanjutnya diposting ke Instagram pribadinya dengan akun arif5.02. Sontak, video tersebut menimbulkan kegaduhan dari netizen.

Arif Budiman sempat menghapus postingannya tersebut. Namun netizen terus menyerangnya melalui Direct Message (DM), dengan kata-kata yang tidak enak.

Pada 23 Maret 2025 sekitar jam 09.00 WIB, karena kesal masih banyak orang yang berkomentar jelek tetangnya. Arif Budiman kembali memposting video menginjak dan meludahi Al-Qur’an tersebut.

Selain video, Arif Budiman juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui caption dalam video tersebut. “Lantaran tidak tahan dengan serangan netizen, terdakwa memprivate Instagramnya,” kata JPU.

Mengetahui adanya penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Nabi Muhammad, pada malam harinya Arif Budiman diamankan ke Kantor Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/65/III/2025/Bagpsi tanggal 30 Maret 2025, Arif Budiman memiliki gejala gangguan stres dan depresi. Namun Arif Budiman masih memiliki kesadaran dan kontrol terhadap perilakunya.

Atas perbuatan Arif Budiman, JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Al QuranArif Budiman ITEJPU Kejari Serangkasus iteMuhammad SAWPengadilan Negeri Serangpenistaan agamaPN SerangPolresta Serang Kota
Previous Post

Jelang Lawan Jepang, Timnas Indonesia Coret Enam Pemain

Next Post

DPMPTS Tangsel Jemput Bola Terbitkan Izin Usaha Warga Apartemen

Related Posts

Kasus Cabul di SMAN 4 Kota Serang, Komnas Anak Banten Sayangkan Pihak Sekolah Tidak Lapor
Berita Utama

Kasus Cabul di SMAN 4 Kota Serang, Komnas Anak Banten Sayangkan Pihak Sekolah Tidak Lapor

by Fahmi
Rabu, 9 Juli 2025 18:14

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan menyayangkan pihak sekolah tidak melaporkan oknum guru SMAN 4 Kota Serang yang berbuat...

Read moreDetails

Kasus Cabul Oknum Guru di SMAN 4 Kota Serang Diselesaikan Kekeluargaan, Komnas Anak Anggap Melanggar Undang-undang

Maling 5 Ekor Ayam, Pria Ini Diamuk Warga Cipocok Jaya

Jemaah Haji Datang, Lalu Lintas di Kota Serang Pagi Hari Ini Ramai Lancar

Tak Terima Dapat SP, Pegawai PT Krakatau Jasa Industri Aniaya Atasan

Siswi SMA di Kota Serang Disetubuhi Ayah Kandung Sejak SD, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun

Diancam Tidak Disekolahkan, Siswi SMA Asal Kota Serang Disetubuhi Ayah Kandung

Situasi Terkini Lalu Lintas di Serang Raya, Terjadi Kepadatan Kendaraan di Kragilan

Dijebak Pura-pura Mau Beli Handphone, Karyawan Konter HP Nyaris Tewas

Tiga Pembunuh Anak Lolos dari Pidana Mati, Kejari Cilegon Ajukan Banding

Next Post
DPMPTS Tangsel Jemput Bola Terbitkan Izin Usaha Warga Apartemen

DPMPTS Tangsel Jemput Bola Terbitkan Izin Usaha Warga Apartemen

BREAKING NEWS: Ini 3 Nama Calon Sekda Banten Hasil Pleno Pansel

BREAKING NEWS: Ini 3 Nama Calon Sekda Banten Hasil Pleno Pansel

Kabupaten Tangerang Kerja Sama Sister City dengan Kota Binzhou Tiongkok

Kabupaten Tangerang Kerja Sama Sister City dengan Kota Binzhou Tiongkok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Polda Banten Tanam Jagung Serentak di 93 Lokasi

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Polda Banten Tanam Jagung Serentak di 93 Lokasi

Rabu, 9 Juli 2025 20:04
Ini Titik Prioritas yang Bakal Dilakukan Penertiban Kabel Semrawut di Kota Serang

Ini Titik Prioritas yang Bakal Dilakukan Penertiban Kabel Semrawut di Kota Serang

Rabu, 9 Juli 2025 20:04
Realisasi APBD 2024 Capai Rp 4,6 Triliun, DPRD Tangsel Setujui Pertanggungjawaban Wali Kota

Realisasi APBD 2024 Capai Rp 4,6 Triliun, DPRD Tangsel Setujui Pertanggungjawaban Wali Kota

Rabu, 9 Juli 2025 20:03
Baru Bertugas Jadi Kapolresta Tangerang, Indra Waspada Langsung Sowan Ke Bupati

Baru Bertugas Jadi Kapolresta Tangerang, Indra Waspada Langsung Sowan Ke Bupati

Rabu, 9 Juli 2025 19:01
Dua RS di Lebak Potensi Turun Kelas, Dinilai Belum Memenuhi Standar Layanan Rumah Sakit

Dua RS di Lebak Potensi Turun Kelas, Dinilai Belum Memenuhi Standar Layanan Rumah Sakit

Rabu, 9 Juli 2025 19:01
Pemkab Pandeglang Bakal Wajibkan Pelaku Wisata Bayar Pajak Hiburan

Pemkab Pandeglang Bakal Wajibkan Pelaku Wisata Bayar Pajak Hiburan

Rabu, 9 Juli 2025 19:01
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Polda Banten Tanam Jagung Serentak di 93 Lokasi

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Polda Banten Tanam Jagung Serentak di 93 Lokasi

Rabu, 9 Juli 2025 20:04
Ini Titik Prioritas yang Bakal Dilakukan Penertiban Kabel Semrawut di Kota Serang

Ini Titik Prioritas yang Bakal Dilakukan Penertiban Kabel Semrawut di Kota Serang

Rabu, 9 Juli 2025 20:04
Realisasi APBD 2024 Capai Rp 4,6 Triliun, DPRD Tangsel Setujui Pertanggungjawaban Wali Kota

Realisasi APBD 2024 Capai Rp 4,6 Triliun, DPRD Tangsel Setujui Pertanggungjawaban Wali Kota

Rabu, 9 Juli 2025 20:03
Baru Bertugas Jadi Kapolresta Tangerang, Indra Waspada Langsung Sowan Ke Bupati

Baru Bertugas Jadi Kapolresta Tangerang, Indra Waspada Langsung Sowan Ke Bupati

Rabu, 9 Juli 2025 19:01
Dua RS di Lebak Potensi Turun Kelas, Dinilai Belum Memenuhi Standar Layanan Rumah Sakit

Dua RS di Lebak Potensi Turun Kelas, Dinilai Belum Memenuhi Standar Layanan Rumah Sakit

Rabu, 9 Juli 2025 19:01
Pemkab Pandeglang Bakal Wajibkan Pelaku Wisata Bayar Pajak Hiburan

Pemkab Pandeglang Bakal Wajibkan Pelaku Wisata Bayar Pajak Hiburan

Rabu, 9 Juli 2025 19:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Polda Banten Tanam Jagung Serentak di 93 Lokasi

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Polda Banten Tanam Jagung Serentak di 93 Lokasi

by Fahmi
Rabu, 9 Juli 2025 20:04

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Polda Banten menggelar kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III dan penanaman di lahan perhutanan sosial yang tersebar di wilayah hukum...

Ini Titik Prioritas yang Bakal Dilakukan Penertiban Kabel Semrawut di Kota Serang

Ini Titik Prioritas yang Bakal Dilakukan Penertiban Kabel Semrawut di Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 9 Juli 2025 20:04

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memulai langkah konkret untuk menata wajah kota dengan menertibkan kabel-kabel semrawut yang selama ini mengganggu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak