SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Arif Budiman warga Jalan Griya Cilegon, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang nekat menginjak Al-Qur’an dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN SRG, perkara ini disidangkan oleh JPU Kejari Serang Desi Marjanti.
Dalam dakwaan, kasus ITE ini bermula pada 21 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa Arif Budiman keluar rumah untuk berkeliling menggunakan sepeda motor untuk menghilangkan kebosanannya.
Saat di perjalanan, Arif Budiman memikirkan kehidupannya sendiri karena kakak-kakaknya sudah pada kerja dan berkeluarga. Sedangkan dirinya hanya hidup begini-begini saja, dan tidak ada kemajuan.
“Setelah keliling, Arif Budiman kemudian pulang ke rumahnya dan melihat Al-Qur’an di lemari. Kemudian, terdakwa melampiaskan kekesalan kepada Al-Qur’an, dengan menginjak dan meludahi Al-Qur’an. Bahkan aksinya tersebut direkam dengan ponsel pribadinya,” kata JPU dikutip Selasa 10 Juni 2025.
Video berdurasi sekitar 15 detik itu selanjutnya diposting ke Instagram pribadinya dengan akun arif5.02. Sontak, video tersebut menimbulkan kegaduhan dari netizen.
Arif Budiman sempat menghapus postingannya tersebut. Namun netizen terus menyerangnya melalui Direct Message (DM), dengan kata-kata yang tidak enak.
Pada 23 Maret 2025 sekitar jam 09.00 WIB, karena kesal masih banyak orang yang berkomentar jelek tetangnya. Arif Budiman kembali memposting video menginjak dan meludahi Al-Qur’an tersebut.
Selain video, Arif Budiman juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui caption dalam video tersebut. “Lantaran tidak tahan dengan serangan netizen, terdakwa memprivate Instagramnya,” kata JPU.
Mengetahui adanya penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Nabi Muhammad, pada malam harinya Arif Budiman diamankan ke Kantor Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/65/III/2025/Bagpsi tanggal 30 Maret 2025, Arif Budiman memiliki gejala gangguan stres dan depresi. Namun Arif Budiman masih memiliki kesadaran dan kontrol terhadap perilakunya.
Atas perbuatan Arif Budiman, JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi