CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji oknum yang menawarkan jalur titipan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Fadli menyampaikan hal itu usai menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Dukungan SPMB di Aula DPRD Cilegon, Jumat 13 Juni 2025.
Ia menegaskan, sistem pendataan pokok pendidikan (Depodik) tahun ini sudah dikunci sehingga tidak ada lagi ruang untuk praktik “titip-menitip”.
“Tahun lalu masih ada yang titipan masuk setelah pengumuman. Tapi sekarang depodiknya dikunci. Jadi tidak mungkin lagi. Kami mengingatkan orangtua agar tidak tertipu janji-janji seperti itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa tahun lalu Ombudsman masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk kapasitas kelas yang melebihi batas normal.
“Idealnya satu kelas hanya diisi 32 siswa, tapi kami temukan sampai 45 bahkan 50 siswa dalam satu kelas. Ruang terbatas, bangku kurang, bahkan sampai ada yang belajar di musala atau lab,” ungkap Fadli.
Menurutnya, penguncian sistem Depodik menjadi langkah penting untuk mencegah praktik-praktik tidak resmi dalam SPMB. Ia meminta seluruh jalur resmi tetap diawasi agar tidak dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Sekarang tinggal bagaimana kita menjaga jalur-jalur resmi agar tidak dimainkan. Jangan ada lagi jalur belakang,” katanya.
Fadli juga menyebut bahwa kondisi ini menjadi peluang bagi sekolah swasta untuk menerima lebih banyak siswa. Namun, ia mengingatkan agar kualitas pendidikan tetap dijaga.
“Jangan sampai orangtua kecewa. Sudah tidak dapat sekolah negeri, lalu masuk swasta tapi ternyata mutunya tidak sesuai harapan. Jadi semua pihak harus meningkatkan kualitas,” katanya.
Ia mengajak tokoh masyarakat, LSM, media, dan aparat daerah untuk ikut mengedukasi masyarakat terkait sistem SPMB yang baru, serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan.
“Masih ada yang tidak percaya bahwa sistem benar-benar dikunci. Kita buktikan tahun ini. Kalau masih ada pungli atau penyimpangan, silakan lapor ke aparat penegak hukum. Ombudsman siap kawal dari sisi pelayanan publik,” pungkasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi