LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu upaya yang tengah digalakkan adalah program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Tahun ini, program RTLH BSPS di Lebak akan membantu perbaikan 50 unit rumah warga yang tidak layak huni. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan tempat tinggal yang lebih layak serta sehat bagi penerima manfaat.
“Memang tahun ini, Kabupaten Lebak melalui Dinas Perkim [DPRKPP] terus berupaya menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat. Namun, penanganan kami tahun ini sangat terbatas, hanya untuk 50 unit rumah,” kata Kepala DPRKPP Kabupaten Lebak, Lingga Segara, Minggu 15 Juni 2025.
Lingga menjelaskan, 50 unit rumah tersebut tersebar di 25 desa dan 17 kecamatan, dengan beberapa kecamatan bahkan hanya mendapatkan satu unit bantuan. Keterbatasan ini menunjukkan skala tantangan yang dihadapi Pemkab Lebak dalam memenuhi kebutuhan perumahan layak bagi warganya.
Meskipun dengan kuota yang minim, Lingga menyatakan optimisme bahwa akan ada penambahan bantuan rumah di masa mendatang. “Kami tidak pesimis dan tetap yakin, kami akan terus berupaya mencari pendanaan di luar APBD Kabupaten Lebak,” terangnya.
Saat ini, fokus utama program adalah menyelesaikan perbaikan 50 rumah tersebut. “Program sedang berprogres di lapangan, dan bahkan beberapa rumah sudah ada yang ditempati,” pungkas Lingga.
Editor : Aas Arbi