KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangerang memperluas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana saat ini bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan. “Gerai layanan PKB diperluas ke sejumlah kecamatan. Tujuannya untuk mendekatkan layanan dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” ujar Maryono, dalam kegiatan Sosialisasi Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Kecamatan Benda, Selasa 17 Juni 2025.
Maryono menambahkan, inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, pembangunan daerah akan berjalan lebih optimal,” pungkas Maryono.
Maryono mengatakan, saat ini masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan pembayaran PKB tahunan di berbagai lokasi yang telah tersedia, seperti Mal Pelayanan Publik, serta layanan di kantor Kecamatan Batuceper dan Cibodas.
Maryono mengingatkan bahwa masih tersedia kesempatan untuk mengikuti Program Cukup Bayar PKB 2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Program ini memungkinkan wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan dan otomatis lunas semua tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana











