KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan di wilayah Tangerang.
Empat pelaku berinisial IS, A, MS, dan DP yang masih berusia remaja berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Minggu 19 April 2026 malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok remaja yang kerap beroperasi melakukan pencurian sepeda motor.
“Dalam penindakan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet,” ujar Kapolres, Selasa 21 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan lebih berat karena penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan.
“Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” jelas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Editor: Bayu Mulyana











