PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angka kasus perceraian dan pernikahan dini di Kabupaten Pandeglang tercatat masih cukup tinggi. Untuk menekan dua persoalan tersebut, Pemkab Pandeglang terus memperkuat program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pandeglang, Nuriah mengatakan, pihaknya telah menjalankan pendekatan berbasis desa melalui program DRPPA yang tersebar di 35 kecamatan.
“Di desa itu kita upayakan jangan sampai terjadi pernikahan dini, termasuk menekan angka perceraian. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak, desa tersebut kita ciptakan. Kita sudah kumpulkan para kader,” kata Nuriah saat diwawancarai Radarbanten.co.id, Senin 30 Juni 2025.
Menurut Nuriah, jika ada temuan kasus kekerasan ataupun pernikahan dini di suatu desa, pihaknya akan segera turun langsung untuk melakukan pendampingan kepada para kader dan ibu-ibu setempat.
“DRPPA ini salah satu upaya dari program DP2KB3A, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten. Tujuannya adalah meningkatkan kepedulian terhadap keharmonisan rumah tangga,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Pandeglang ini mengakui, berdasarkan data yang masuk, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan memang tergolong sedikit. Ia menilai hal ini disebabkan oleh rasa ketakutan, malu, dan minimnya dukungan korban untuk melapor.
“Karena khawatir, takut, malu, dianggap aib dan sebagainya. Maka dibentuklah kader-kader ini untuk melakukan pendekatan yang lebih intens,” jelasnya.
Kader yang dibentuk di tingkat desa tersebut diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani persoalan ketahanan keluarga serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Mereka lebih tahu dan memahami wilayahnya, jadi pendekatannya akan lebih efektif,” tegasnya.
Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 1.566 perkara perceraian yang telah diputus. Mayoritas kasus didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Tak hanya itu, fenomena pernikahan dini juga masih marak terjadi. Selama tahun 2023 hingga pertengahan 2024, tercatat ada 23 pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pandeglang.
Editor: Mastur Huda











