SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tujuh pendemo ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Mereka diamankan terkait aksi sweeping dan perusakan di kantor PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), Kota Cilegon.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketujuh pendemo yang ditangkap berinisial MA, MR, AJ, TA, FK, EH, dan MF, dengan peran yang berbeda-beda dalam insiden tersebut.
MA dan MR diketahui melakukan sweeping disertai kekerasan dan memaksa pekerja keluar dengan menggedor jendela serta pintu. Sementara itu, AJ berperan sebagai koordinator lapangan dan orator, sedangkan TA menjadi koordinator lapangan di atas mobil yang mengarahkan pendemo untuk melakukan aksi sweeping.
Selanjutnya, MF juga merupakan koordinator lapangan dan orator. FK teridentifikasi sebagai pelaku sweeping disertai perusakan barang, dan EH bertindak sebagai penanggung jawab aksi demo.
“Modus operandinya adalah menggerakkan massa untuk aksi unjuk rasa yang berujung anarkis,” terang Dian di Mapolda Banten, Senin, 30 Juni 2025.
Dian menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berawal dari sebuah video demonstrasi di proyek PT LCI, tepatnya di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Video tersebut menjadi viral di media sosial karena menampilkan kerusuhan dan ancaman kekerasan terhadap karyawan.
Dari video viral itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku awal, yakni MA dan MR, yang terbukti melakukan pengancaman terhadap karyawan. “Keduanya melakukan pengancaman terhadap karyawan,” ungkap Dian.
Dari hasil identifikasi tersebut, petugas kemudian mendapatkan identitas lima pelaku lain. Penangkapan mereka dilakukan secara bertahap, dimulai pada Senin, 26 Mei 2025, hingga yang terakhir pada Jumat, 27 Juni 2025.
“Motif mereka melakukan aksi unjuk rasa adalah agar pengelolaan limbah perusahaan tersebut dikelola oleh warga lokal,” pungkasnya.
Editor; Aas Arbi












