slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Berzina Sekali, Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dirajam

Purnama Irawan by Purnama Irawan
03-07-2025 06:20:33
in Khasanah, Utama
Berzina Sekali, Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dirajam
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zina diharamkan dalam ajaran Islam. Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah merupakan perbuatan dosa besar.

Dalam Islam, zina terbagi dalam jenis.

Baca Juga :

Kenapa Islam Melarang Seks Bebas? Ini Penjelasannya

Tren Nikah Muda di Lebak Meningkat

Pertama, zina Muhsan. Yaitu, zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.

Kedua, zina Ghairu Muhsan. Yakni, zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.

Lalu apa hukuman bagi pezina?

Dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari website Kementerian Agama RI, bahwa pelaku zina dapat dikenakan hukuman duniawi dan ancaman hukuman di akhirat.

Hukuman duniawi, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an, adalah dengan dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah. Dan, dirajam bagi pezina yang sudah menikah.

Hukuman bagi pezina tertuang dalam QS. An-Nur 24:2: pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Selain mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat, pezina juga memberikan ampak buruk dalam kehidupan, yakni:

1. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin, misalnya AIDS.

2. Pezina akan dihukum berupa dera (cambuk) sebanyak 100 kali atau
dirajam sampai mati.
Hukuman ini berfungsi memberikan efek jera kepada pelakunya.

3. Pezina juga akan mendapat hukuman sosial dari masyarakat.

Itu sebabnya, Islam tidak hanya mengajarkan umatnya untuk menjauhi perbuatan zina. Namun, mengajarkan Muslim untuk menjaga pandangan matanya dan melarang perbuatan mendekatkan pada zina.

Perbanyak doa dan mohon ampunan kepada Allah SWT agar terhindar dari perbuatan zina.

Editor: Agus Priwandono

Tags: berzinahukuman bagi pezinakumpul kebosyahwatzina
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Waspadai Nyeri Perut Kanan Bawah, Bisa Jadi Tanda Usus Buntu

Next Post

Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026: Timnas Indonesia Tumbang 0-2 dari Pakistan

Related Posts

Kenapa Islam Melarang Seks Bebas? Ini Penjelasannya
Khasanah

Kenapa Islam Melarang Seks Bebas? Ini Penjelasannya

by Purnama Irawan
Rabu, 2 Juli 2025 08:22

Ilustrasi berzina. Islam melarang perbuatan itu. (Foto: Pixabay)

Read moreDetails

Tren Nikah Muda di Lebak Meningkat

Next Post
Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026: Timnas Indonesia Tumbang 0-2 dari Pakistan

Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026: Timnas Indonesia Tumbang 0-2 dari Pakistan

Pagi Ini, Gubernur Banten Audiensi dengan Karang Taruna di Gedung Negara

Pagi Ini, Gubernur Banten Audiensi dengan Karang Taruna di Gedung Negara

Berapa Lama BI Checking Bersih Usai Pelunasan?

Berapa Lama BI Checking Bersih Usai Pelunasan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak