PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zina diharamkan dalam ajaran Islam. Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah merupakan perbuatan dosa besar.
Dalam Islam, zina terbagi dalam jenis.
Pertama, zina Muhsan. Yaitu, zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Kedua, zina Ghairu Muhsan. Yakni, zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Lalu apa hukuman bagi pezina?
Dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari website Kementerian Agama RI, bahwa pelaku zina dapat dikenakan hukuman duniawi dan ancaman hukuman di akhirat.
Hukuman duniawi, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an, adalah dengan dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah. Dan, dirajam bagi pezina yang sudah menikah.
Hukuman bagi pezina tertuang dalam QS. An-Nur 24:2: pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Selain mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat, pezina juga memberikan ampak buruk dalam kehidupan, yakni:
1. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin, misalnya AIDS.
2. Pezina akan dihukum berupa dera (cambuk) sebanyak 100 kali atau
dirajam sampai mati.
Hukuman ini berfungsi memberikan efek jera kepada pelakunya.
3. Pezina juga akan mendapat hukuman sosial dari masyarakat.
Itu sebabnya, Islam tidak hanya mengajarkan umatnya untuk menjauhi perbuatan zina. Namun, mengajarkan Muslim untuk menjaga pandangan matanya dan melarang perbuatan mendekatkan pada zina.
Perbanyak doa dan mohon ampunan kepada Allah SWT agar terhindar dari perbuatan zina.
Editor: Agus Priwandono











