slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Berzina Sekali, Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dirajam

Purnama Irawan by Purnama Irawan
03-07-2025 06:20:33
in Khasanah, Utama
Berzina Sekali, Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dirajam
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zina diharamkan dalam ajaran Islam. Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah merupakan perbuatan dosa besar.

Dalam Islam, zina terbagi dalam jenis.

Baca Juga :

Kenapa Islam Melarang Seks Bebas? Ini Penjelasannya

Tren Nikah Muda di Lebak Meningkat

Pertama, zina Muhsan. Yaitu, zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.

Kedua, zina Ghairu Muhsan. Yakni, zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.

Lalu apa hukuman bagi pezina?

Dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari website Kementerian Agama RI, bahwa pelaku zina dapat dikenakan hukuman duniawi dan ancaman hukuman di akhirat.

Hukuman duniawi, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an, adalah dengan dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah. Dan, dirajam bagi pezina yang sudah menikah.

Hukuman bagi pezina tertuang dalam QS. An-Nur 24:2: pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Selain mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat, pezina juga memberikan ampak buruk dalam kehidupan, yakni:

1. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin, misalnya AIDS.

2. Pezina akan dihukum berupa dera (cambuk) sebanyak 100 kali atau
dirajam sampai mati.
Hukuman ini berfungsi memberikan efek jera kepada pelakunya.

3. Pezina juga akan mendapat hukuman sosial dari masyarakat.

Itu sebabnya, Islam tidak hanya mengajarkan umatnya untuk menjauhi perbuatan zina. Namun, mengajarkan Muslim untuk menjaga pandangan matanya dan melarang perbuatan mendekatkan pada zina.

Perbanyak doa dan mohon ampunan kepada Allah SWT agar terhindar dari perbuatan zina.

Editor: Agus Priwandono

Tags: berzinahukuman bagi pezinakumpul kebosyahwatzina
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Waspadai Nyeri Perut Kanan Bawah, Bisa Jadi Tanda Usus Buntu

Next Post

Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026: Timnas Indonesia Tumbang 0-2 dari Pakistan

Related Posts

Kenapa Islam Melarang Seks Bebas? Ini Penjelasannya
Khasanah

Kenapa Islam Melarang Seks Bebas? Ini Penjelasannya

by Purnama Irawan
Rabu, 2 Juli 2025 08:22

Ilustrasi berzina. Islam melarang perbuatan itu. (Foto: Pixabay)

Read moreDetails

Tren Nikah Muda di Lebak Meningkat

Next Post
Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026: Timnas Indonesia Tumbang 0-2 dari Pakistan

Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026: Timnas Indonesia Tumbang 0-2 dari Pakistan

Pagi Ini, Gubernur Banten Audiensi dengan Karang Taruna di Gedung Negara

Pagi Ini, Gubernur Banten Audiensi dengan Karang Taruna di Gedung Negara

Berapa Lama BI Checking Bersih Usai Pelunasan?

Berapa Lama BI Checking Bersih Usai Pelunasan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 23:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau...

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 21:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak