LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akhirnya meminta bantuan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak untuk menindak angkutan galian C yang membandel. Karena, hingga kini para sopir angkutan pasir dan tanah mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025.
Diketahui, Bupati Lebak M Hasby Asyidiki Jayabaya mengeluarkan SE terkait operasional angkutan galian C pada 18 Juni 2025. SE tersebut dikeluarkan Bupati sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap angkutan galian pasir dan tanah yang marak di Lebak.
Namun, sejak SE diterbitkan Bupati, para sopir angkutan tanah dan pasir tidak mengindahkan edaran tersebut. Padahal, dalam SE tersebut, Bupati membatasi jam operasional angkutan galian C dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB.
Namun, faktanya para sopir angkutan pasir dan tanah tetap bebas melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan Bupati. Bahkan, truk-truk pasir dari Cimarga, Citeras, dan Banjarsari membandel. Mereka tetap beroperasi di siang hari, sehingga mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan, akan turun langsung menindak truk angkutan tanah dan pasir. Bahkan, dirinya akan meminta bantuan aparat kepolisian dari Polres Lebak.
“Nanti kita kalau memang (supir truk) membandel, nanti kita akan turun ke lapangan langsung. Dishub saja sepertinya kurang takut ya, harus melibatkan Polres,” kata Amir Hamzah, Senin 7 Juli 2025.
Bahkan, mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lebak ini berkomitmen untuk memperkuat regulasi tentang aturan pembatasan jam operasional angkutan pasir dan tanah. Kalau sekarang dasar hukumnya Surat Edaran, maka dalam waktu dekat akan dikuatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
“Kita kan instruksi sudah cukup sudah disampaikan para pengusaha pasir, nanti kita koordinasi dengan Pak Bupati secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lebak AKP Muhamad Hafiz menyatakan, akan memberikan support terhadap Pemkab Lebak dalam menertibkan angkutan tanah dan pasir.
“Kita tentu akan support kebijakan Pemkab Lebak. Saat ini, kita belum bisa bergerak, karena tidak ada permintaan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Tapi, jika ada permintaan, maka Satlantas Lebak akan menerjunkan personel untuk melakukan pendampingan kepada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub). “Di lapangan pun kita sifatnya hanya pendampingan. Kita mendampingi Dishub dalam melakukan penindakan terhadap angkutan yang membandel,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











