CILEGON, RADARNANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, mendorong optimalisasi pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai pusat penyelesaian masalah hukum berbasis musyawarah serta pemberdayaan masyarakat.
Hal itu disampaikan Diana saat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum dan Pemanfaatan Rumah RJ di Aula Kelurahan Jombang Wetan, Selasa 15 Juli 2025.
Dalam kesempatan itu, Diana menegaskan bahwa kehadirannya bukan semata memberikan penyuluhan hukum, tetapi juga menjalin silaturahmi dan memberikan pembekalan kepada masyarakat dalam menghadapi program-program strategis pemerintah pusat yang langsung menyentuh tingkat kelurahan.
“Yang terpenting kita menyapa masyarakat. Tidak selalu bicara soal hukum, tapi juga memberi pembekalan. Karena banyak program seperti Koperasi Merah Putih, makan gratis, dan lainnya yang harus didampingi. Itu semua adalah uang negara, maka masyarakat perlu disiapkan,” ujar Diana usai kegiatan.
Ia menilai, saat ini banyak persoalan sepele yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, namun langsung dilaporkan ke polisi, menyebabkan lembaga pemasyarakatan (lapas) semakin penuh dan overcapacity.
“Dulu zaman orang tua kita, kalau ada masalah itu damai dulu di kelurahan. Sekarang apa-apa langsung ke polisi. Lapas kita sudah penuh. Maka Rumah RJ ini bisa jadi solusi untuk menjaga harmonisasi masyarakat,” tuturnya.
Kejari Cilegon akan terus bersinergi dengan lurah dan tokoh masyarakat agar Rumah RJ berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Aditya











