LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, telah melakukan tindakan tegas menggembosi puluhan kendaraan bermotor yang kedapatan parkir sembarangan di sepanjang jalan wilayah Kota Rangkasbitung.
Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Lebak, Dadan Kurnia menyatakan, kendaraan yang digembosi kebanyakan mayoritas sepeda motor.
“Mobil ada beberapa, tapi memang lebih banyak sepeda motor yang kita tindak dengan pengempesan karena parkir sembarangan,” kata Dadan kepada wartawan, pada Selasa 15 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kebanyakan kendaraan tersebut parkir di badan Jalan Iko Djatmiko Rangkasbitung tepatnya depan RSUD dr Adjidarmo. Titik tersebut merupakan salah satu lokasi yang dilarang bagi pengendara memakirkan kendaraanya.
“Banyak memang dari pemilik kendaraan yang belum tahu soal larangan tersebut dan juga sanksi yang mereka terima jika parkir di lokasi yang tidak semestinya,” terang Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menuturkan sanksi penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Sesuai Pasal 23 Perbup tersebut bahwa bagi pengguna parkir yang melanggar penyelenggara perpakiran dikenakan sanksi berupa pemindahan kendaraan,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan sanksi pemindahan kendaraan dilakukan dengan dua cara, yakni penggembosan ban atau penggembokan roda hingga diderek.
“Karena kendaraan derek belum tersedia, maka sanksi yang baru bisa kita terapkan adalah pengempesan ban kendaraan,” tandasnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Aditya











