KABUPATEN TANGERANG,,RADARBANTEN.CO.ID h Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang berupa PSU yang berada di Perumahan Global Living di Jl. Raya Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Aset tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh masyarakat selama 15 tahun dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dimana, seharusnya untuk PSU Perumahan Global Living seluas 763 m2 tujuannya akan dipergunakan oleh BPKAD Kabupaten Tangerang untuk kepentingan umum.
Atas permintaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan upaya penyelamatan aset.
Berdasarkan kuasa tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan.
Bahwa setelah mendapatkan somasi pihak yang menguasai lahan langsung mengosongkan lahan aset milik BPKAD (Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang).
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD dengan nilai Aset berdasarkan nilai harga pasar saat ini terhadap bidang tanah tersebut senilai Rp1.526.000.000,00,- (Satu miliar lima ratus dua puluh enam juta rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang DATUN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Nah, PSU Perumahan Global Living merupakan salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan,” singkatnya.
Editor: Bayu Mulyana











