• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Sekitar Stadion Berkah Pandeglang Bisa Kena Denda

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 18 Juli 2025 20:36
in Berita Utama, Pandeglang
0
Awas! Buang Sampah Sembarangan di Sekitar Stadion Berkah Pandeglang Bisa Kena Denda

Spanduk larangan membuang sampah sembarang di depan halaman Stadion Berkah Pandeglang, pelanggar dikenai sanksi/Moch Madani Prasetia

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali menegaskan larangan membuang sampah sembarangan di ruang publik.

Kali ini, peringatan keras disampaikan melalui pemasangan spanduk larangan buang sampah di area depan Stadion Berkah Pandeglang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.

Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat buang sampah oleh oknum tak bertanggung jawab.

Dari pantauan di lapangan, spanduk itu mencantumkan besaran denda bagi pelanggar, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis dan lokasi pembuangan.

Rinciannya, membuang satu botol plastik dikenakan denda Rp100 ribu, satu box atau karung plastik dikenakan denda Rp250 ribu, sementara pembuangan sampah di bantaran sungai, kali, atau drainase bisa dikenai denda hingga Rp1 juta.

Diketahui, spanduk ini dipasang menyusul viralnya tumpukan sampah yang direkam warga dan diunggah ke media sosial.

Dalam video tersebut, tampak tumpukan sampah mencemari area stadion yang seharusnya bersih dan tertib.

Camat Pandeglang, Bambang Suyantho, mengatakan pemasangan spanduk bukan sekadar peringatan biasa, melainkan bagian dari upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, keindahan kota dan keamanan.

“Kita pasang spanduk disitu untuk mengingatkan kepada masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2016,” ungkapnya, Jumat 18 Juli 2025.

Bambang menyebut persoalan buang sampah sembarangan sangat sensitif dan harus disikapi serius. Karena itu, sanksi berupa denda perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangankan satu kantong plastik, buang satu botol saja sudah ada dendanya. Apalagi sampah dalam jumlah besar seperti karung, itu juga dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebagian besar pelaku justru bukan warga sekitar stadion, melainkan warga dari luar Kecamatan Pandeglang yang hendak ke pasar.

Mereka membuang sampah di lokasi tersebut karena mengira akan diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Asumsinya nanti juga diangkut oleh DLH. Padahal sudah ada TPS resmi di Pangkalan Cadasari, hanya sekitar 100 meter dari lokasi itu. Tapi mereka lebih memilih cara instan,” jelas Bambang.

Lanjutnya, pihaknya mengaku rutin melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Warga sekitar pun sudah dilibatkan untuk ikut mengawasi, meski tetap saja ada yang nekat buang sampah saat petugas lengah atau di tengah hujan.

“Kita ingin wariskan budaya bersih, indah, dan tertib kepada generasi berikutnya. Pemerintah sudah menyiapkan infrastruktur seperti saluran air dan gorong-gorong. Tapi tanpa kesadaran masyarakat, semua itu tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenCamat pandeglangkabupaten pandeglangKecamatan Pandeglanglarangan membuang sampahPandeglangpenegakan aturanPerda K3sanksi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekda Banten Pastikan Dana untuk Sekolah Gratis Tak Terlambat Diterima Sekolah

Next Post

Sudah Tahun 2025, Tapi Masih Ada Warga Banten yang Belum Teraliri Listrik

Next Post
Sudah Tahun 2025, Tapi Masih Ada Warga Banten yang Belum Teraliri Listrik

Sudah Tahun 2025, Tapi Masih Ada Warga Banten yang Belum Teraliri Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.